Ambon, 7/6 (Antaranews Maluku) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku membatalkan izin cuti sejumlah aparatur sipil negara (ASN), menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB), Asman Abnur, karena telah diberikan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, selama tujuh hari.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Maluku, Femmy Sahetapy di Ambon, Kamis, mengatakan, surat edaran Menpan dan RB Nomor: B/21/M.KT.02/2018 itu mengarahkan pimpinan instansi pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada ASN di lingkungan instansi pemerintah, kecuali dengan alasan penting.

"Izin cuti hanya berlaku bagi ASN yang sakit sehingga dirujuk berobat, melahirkan maupun menunaikan umroh," ujarnya.

Dia mengemukakan, pembatalan cuti sejumlah ASN d lingkup Pemprov Maluku itu yang telah diizinkan sejak 31 Mei hingga 30 Juni 2018.

Izin cuti sejumlah ASN telah dibatalkan karena pertimbangan cuti bersama perayaan Idul Fitri 1439 Hijriah relatif lama sehingga bisa dimanfaatkan untuk penyegaran.

Femmy mengemukakan, para ASN di jajaran Pemprov Maluku pada 21 Juni 2018 tidak ada alasan apa pun untuk berhalangan masuk kantor karena pasti ditindak tegas.

"Bila ada oknum ASN tidak masuk kantor pada 21 Juni 2018, maka pasti ditindak tegas, bahkan bisa saja dilakukan penundaan kenaikan berkala," tandasnya.

Sebelumnya, Sekda Maluku, Hamin Bin Thahir telah mengeluarkan surat edaran No.800/1711 tertanggal 4 Juni 2018 yang mengatur cuti bersama merayakan Idul Fitri 1439 Hijriah.

Cuti bersama terhitung 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Sementara libur Idul Fitri pada 15- 16 Juni 2018.

"Saya mengapresiasi cuti bersama yang diputuskan Presiden, Joko Widodo karena tentu saja bermanfaat bagi ASN dalam rangka melakukan silatuhrahmi dengan keluarga maupun masyarakat," tegas Sekda.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018