Ternate, 11/6 (Antaranews Maluku) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara (Malut) menyatakan sembilan kabupaten/kota di provinsi itu belum menyerahkan kewenangan pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI).

"Padahal, aset tersebut seharusnya sudah diserahkan karena kewenangannya telah diberikan kepada Pemprov Malut. Keterlambatan pengalihan itu pun saat ini berdampak pada tidak dianggarkannya biaya operasional PPI, baik oleh Pemprov maupun di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota," kata Kepala DKP Provinsi Malut Buyung Radjiloen di Ternate, Senin.

Dimana, dari 11 PPI di wilayah Malut, sembilan PPI diantaranya pengelolaannya merupakan kewenangan Pemkab dan Pemkot di sembilan kabupaten/kota.

Menurut dia, proses pengalihan sampai sekarang belum diberikan. Penyebabnya, karena berita acara penyerahan belum ditandatangani oleh bupati dan walikota bersangkutan dan secara psikologi pemda Kabupaten/Kota tersebut, berkeberatan menyerahkan PPI karena selama ini aset tersebut menjadi sumber pendapatan.

"Semestinya pengelolaan PPI saat ini dialihkan ke DKP Malut, jika tidak akan sangat mengganggu sumber pendapatan mereka yang sudah ada sebelumnya," ujarnya.

Oleh karena itu, persoalan ini yang perlu harus didudukan secara bersama bicarakan mengenai ini, karena pemprov melakukan ini sesuai dengan perintah undang-undang. Bahkan 2018 sudah harus selesai diserahkan.

Selain itu dia berharap, adanya kemauan bersama untuk penuhi perintah undang-undang. Karena, jangan sampai ini mengganggu operasional masing-masing PPI.

"Selain amanah undang-undang, juga ada edaran dari Menteri Kelautan dan Perikanan terkait PPI ini segera dilakukan penyerahan ke DKP tingkat provinsi," ujarnya.

Dia menjelaskan, pengalihan kewenangan PPI dari pemda Kabupaten Kota ke Provinsi itu dilakukan sesuai perintah UU 23 tahun 2014 dan pengambialihan itu meliputi sumber daya manusia, pendanaan, dan sarana maupun prasarana.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018