Ternate, 25/6 (Antaranews Maluku) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Cagub Maluku Utara (Malut) Ahmad Hidayat Mus (AHM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembebasan lahan Bandara Bobong.

Direskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Masrur di Ternate, Senin, membenarkan telah menyerahkan surat dari KPK untuk cagub Malut AHM ke kediamannya di Ternate dan diterima oleh keluarganya.

Menurut dia, surat dari KPK yang diserahkan Polda Malut itu sejak Sabtu (23/6) itu tidak diterima AHM, karena saat itu yang bersangkutan tidak berada di Ternate dan menjalani kampanye di Kabupaten Kepulauan Sula.

KPK telah menjadwalkan pemeriksaan AHM  di ruang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin pukul 10.00 WIT.

Hal ini menyusul surat perintah pemeriksaan yang ditandatangani direktur penyidikan KPK Aris Budiman dengan nomor surat spgl/3744/DIK/01.0023/06/2018.
 
Surat pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Calon Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus (Abdul Fatah)

Dalam isi surat tersebut, AHM yang juga mantan bupati Kepulauan Sula dua periode itu, diminta untuk menghadap penyidik KPK Andre Dedy Nainggolan dan tim, di kantor KPK jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi, Jakarta Selatan tanggal 25 Juni tahun 2018 pukul 10.00 Wib untuk didengarkan keterangannya sebagai tersangka.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi kasus pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009.

Sebagaimana diketahui KPK telah mengumumkan Ahmad Hidayat Mus yang juga Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 bersama adiknya Zainal Mus sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009.

Tersangka Ahmad Hidayat Mus selaku Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 bersama-sama dengan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula 2009-2014 diduga telah menguntungkan diri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait pengadaan pembebasan lahan di Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula dengan kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar.

Sementara itu, Muhammad Konoras, Penasehat Hukum AHM, mengakui kalau AHM belum menerima surat dari KPK, karena saat itu bersangkutan tengah berada di Kabupaten Kepulauan Sula untuk mengikuti kampanye.

Dia mengakui kalau AHM akan menghadiri panggilan KPK tersebut, tetapi kalau proses tahapan pilkada Malut telah tuntas.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018