Ambon, 17/7 (Antaranews Maluku) - Pemerintah Kota Ambon, Maluku meraih opini opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 dari Badan Pemeriksa Keuangan.

"Pemkot Ambon empat tahun berturut-turut meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), tetapi di tahun ini berhasil meraih opini WTP,"? kata Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku, Muhamad Abidin saat penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas LKPD tahun 2017 di Ambon, Selasa.

Pemeriksaan atas LKPD tahun anggaran 2017 oleh BPK bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah, sesuai pasal 16 ayat 1 Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 berdasarkan empat kriteria.

"Empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efetifitas sistem pengendalian intern," katanya.

Dijelaskan Abidin, hasil pemeriksaan LKPD Ambon BPK masih menemukan sejumlah kelemahan yakni sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan, diantaranya pengelolaan rekening bank tempat penyimpanan kas daerah, kas bendahara pengeluaran dan kas lainnya belum memadai.

Selain itu penatausahaan PFK pada Pemkot Ambon juga kurang memadai, pengelolaan persediaan belum tertib, pengelolaan aset tetap masih belum sepenuhnya memadai, serta sistem pengendalian atas pertenggungjawaban belanja makanan dan minuman tidak memadai.

Sedangkan kelemahan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah di antaranya realisasi belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan, kelebihan pembayaran dan pengadaan belanja modal.

Selain itu realisasi belanja perjalanan dinas dan belanja makan dan minum melampaui anggaran yang telah ditetapkan dari pengelolaan Pendapatan Asli daerah (PAD) masih belum memadai.

Dari hasil pemeriksaan laporan keuangan,? BPK menyimpulkan LKPD Pemkot Ambon tahun anggaran 2017, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material dan realisasi anggaran perubahan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dengan opini WTP.

Sesuai dengan pasal 20 ayat 3 Undang-Undang nomor 15 tahun 2004, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, maka pemerintah daerah wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Sementara pasal 21 ayat 1 DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK Sesuai dengan kewenangannya, dan pasal 8 ayat 2 Undang-Undang nomor 15 tahun 2006, mengamanatkan kepada Wali Kota untuk memberitahukan secara tertulis tindak lanjut hasil pemeriksaan kepada BPK.
 
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy foto bersama setelah menerima hasil pemeriksaan LKPD Ambon dari BPK yang memberikan penilaian WTP (wajar tanpa pengecualian) (Humas Pemkot Ambon)

"Kami berharap di tahun depan Pemkot Ambon tetap mempertahankan opini WTP, meningkatkan kinerja, serta melakukan perbaikan kelemahan sesuai rekomendasi BPK," ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menyatakan, sejak Indonesia merdeka baru pertama kali Pemkot Ambon meraih Opini keuangan WTP.


"Penilaian WTP baru pertama kalinya diraih Pemkot Ambon sejak Indonesia merdeka. Hal ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemkot Ambon, yang memberikan hasil yang positif bagi masyarakat kota Ambon," katanya.

Diakuinya, WTP bukanlah tujuan tetapi praktek dari penyelangaraan pemerintah daerah, karena opini yang diraih adalah bonus dari senuah kerja keras pengelolaan keuangan, sehingga dibutuhkan kerja keras seluruh ASN untuk lebih baik kedepan.

Opini WTP juga tidak berkaitan dengan besaran keuangan atau nesaran utang piutang, tetapi terkait dengan sejuah mana mampu mencatat dan pertanggungjawabkan keuangan dalam pengelolaan penyelengaraan? pemerintahan.

"Catatan yang disampikan akan menjadi masukan yang serius bagi Pemkot dan DPRD untuk mengawasi tugas penyelengaraan pengelolaan keuangan Pemkot Ambon," katanya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018