Ternate, 26/7 (Antaranews Maluku) - Pengacara Gubernur Maluku Utara (Malut) terpilih Ahmad Hidayat Mus (AHM) menyesalkan manuver Polda Metro Jaya yang mencabut Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat digunakan untuk memenuhi persyaratan maju pilkada.

"Kami sangat menyayangkan adanya surat tersebut, yang menurut kami surat itu dibuat dengan sangat gegabah dan bertendensi abuse of power. Oleh karena itu, sepatutnya KPU Malut menolak surat Kapolda Metro Jaya yang diteruskan melalui Surat Kapolda Malut," kata Pengacara AHM, Wa Ode Nur Zainab melalui siaran pers yang diterima Antara, Kamis.

Menurut dia, surat Kapolda Metro Jaya tanggal 20 Januari 2018 yang ditujukan kepada Kapolda Maluku Utara, Perihal Klarifikasi Penerbitan SKCK, yang pada dasarnya memuat pernyataan Kapolda Metro yakni SKCK yang diterbitkan Dit Intelkam Polda Metro Jaya tertanggal 14 Januari 2018 dinyatakan tidak berlaku.

Sebab, pada saat diterbitkannya SKCK olh Polda Metro Jaya tanggal 14 Januari 2018, AHM nyata-nyata tidak terbukti tersangkut tindak pidana apapun juga.

Bahkan, dalam Perkara Masjid Raya Sanana yang disidangkan pada Pengadilan Tipikor Ternate, Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas dan menyatakan AHM tidak terbukti bersalah melakukan tipikor dlm kasus tsb, sebagaimana dimuat dlm Putusan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tte tanggal 13 Juni 2017 atau jauh sebelum diterbitkannya SKCK tgl 14 Januari 2018 tsb).

Putusan Pengadilan Tipikor Ternate tsb terbukti juga diperkuat dg Putusan MA No. 2881 K/Pid.Sus/2017 tanggal 23 April 2018 oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Dr Artidjo Alkostar.

Sehingga, dengan adanya penetapan tersangka kepada AHM oleh Polda Maluku Utara dlm Perkara Bandara Bobong, dinyatakan tidak sah oleh Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Ternate sebagaimana tersebut dlm Putusan nomor 3/Pid.Pra/2017/PN Tte tgl 22 Februari 2017 (atau jauh sebelum diterbitkannya SKCK tertanggal 14 Januari 2018.

Wa Ode mengatakan, perkara Bandara Bobong secara semena-mena diambilalih oleh KPK dan walaupun tanpa adanya alat bukti yang sah dan relevan, kemudian KPK menetapkan AHM sebagai tersangka pd tgl 13 Maret 2018 atau jauh setelah diterbitkannya SKCK tgl 14 Januari 2018.

Sehingga, faktanya jelas bahwa ketika AHM mengajukan SKCK kepada Polda Metro Jaya, AHM sedang tidak tersangkut masalah hukum apapun.

Untuk itu secara hukum, KPU Maluku Utara harus menolak Surat Kapolda Metro Jaya yang diteruskan melalui Surat Kapolda Malut.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Masrur ketika dikonfirmasi menyatakan, surat SKCK yang diterbitkan Polda Metro Jaya tertanggal 14 Januari 2018 untuk memenuhi persyaratan AHM maju pilkada tidak lagi berlaku dan suratnya telah disampaikan ke KPU Malut.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018