Ternate, 29/7 (Antaranews Maluku) - Polda Maluku Utara (Malut) akhirnya membuka gudang penyimpanan kotak suara dan dokumen hasil pilkada untuk dibawa ke sidang sengketa pilkada Malut di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami ingin sampaikan kalau tindakan Polda Malut menutup gudang dokumen hasil pilkada di Kantor KPU merupakan upaya pencegahan jangan sampai ada komplain dari kubu pasangan calon (paslon) yang saat ini menggugat hasil pilkada di MK," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar saat menggelar konfrensi pers di Kantor KPU Malut di Ternate, Minggu

Menurut dia, Polda Malut memiliki kepentingan agar seluruh proses pilkada Malut hingga sidang sengketa di MK tidak menimbulkan masalah atau protes dari pihak yang dirugikan.

Ditutupnya gudang penyimpan kotak suara dan dokumen hasil pilkada Malut item semata-mata untuk mencegah adanya kecurigaan dari kubu lain yang merasa dirugikan dalam proses dibukanya kotak suara tersebut.

"Seharusnya saat membuka kotak suara hasil pilkada Malut menghadirkan saksi paslon dan keinginan itu sudah dipenuhi, sehingga seluruh saksi paslon hadir dan gudang dokumen hasil pilkada Malut bisa dibuka," kata Hendri.

Kabid Humas mengajak agar seluruh masyarakat dan pendukung paslon tertentu untuk tidak melakukan tindakan yang bisa mengganggu kamtibmas dan bersabar menunggu putusan MK terkait dengan sengketa pilkada Malut.

Sementara itu, Ketua KPU Malut Syahrani Somadayo menyatakan, belum dibukanya gudang penyimpan dokumen hasil pilkada Malut karena masalah koordinasi dengan Polda Malut, dan saat ini sudah tidak ada masalah lagi.

Sebab, kunci gudang penyimpanan dokumen hasil pilkada Malut telah dibuka dan dihadiri seluruh saksi paslon untuk mengecek seluruh data yang akan dibawa ke MK sekaligus dilakukan penandatanganan berita acara dibukanya kotak surat suara.

Syahrani menegaskan pihak manapun tidak dapat mengintevensi penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada.

"KPU punya kepentingan untuk menjaga suara rakyat yang telah disalurkan pada pilkada 27 Juni lalu," kata Syahrani.

Selain itu, seluruh penyelenggara telah bekerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang, sebab penyelenggara bersifat independen dan mempunyai kode etik dalam bekerja yang tentunya telah diatur sesuai ketentuan berlaku.

Dia menyatakan, sampai saat ini penyelenggara tidak boleh diintervensi dari pihak manapun, apalagi terkait dengan teknis penyelenggaraan Pilgub Malut maupun Pemilu.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018