Ternate (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara menyosialisasikan tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 untuk gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta wali kota/wakil wali kota di wilayah setempat.
"Sosialisasi ini menghadirkan seluruh kepala daerah, pimpinan partai politik dan pemangku kepentingan untuk bisa memahami berbagai seluk-beluk mengenai tahapan pilkada serentak, terutama dalam proses penyelesaian masalah secara baik karena sudah ada jalur-jalur hukum yang sudah disiapkan, sehingga ada kesadaran bagi semua peserta kontestan Pilkada tahun 2024," kata Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat di Royal Resto Ternate, Kamis.
Dalam kesempatan itu, Pudja menyatakan, pelaksanaan Pilkada tahun 2024 bisa terlaksana dengan baik tanpa ada hambatan, sebab, sudah ada perubahan-perubahan pada sistem perbaikan data dan kesadaran menyelesaikan berbagai persoalan serta proses tahapan di daerah, termasuk di wilayah Malut.
Sebab, setiap ada pelaksanaan pemilu maupun pilkada serentak, tentunya ada regulasi pasti ada perbaikan atau dilakukan kemajuan penyederhanaan dengan berkembangnya alat teknologi canggih, sehingga dengan partisipasi masyarakat untuk Pilkada 2024 dapat meningkat.
Di samping itu, Pudja meminta kepada kepala daerah setelah Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (PNPHD), harus segera menyelasaikan hal tersebut untuk kepentingan pelaksanaan tahapan Pilkada, karena daerah yang sudah menyelesaikan penyaluran 40 persen yakni Provinsi Malut, Halmahera Selatan, Pulau Morotai dan Halmahera Timur. Untuk tujuh kabupaten/kota yang belum mentransfer agar kiranya segera dilakukan.
Sementara, dalam kesempatan itu, sejumlah Komisioner menyampaikan materi terkait kesiapan menghadapi tahapan pilkada serentak tahun 2024.
Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat misalnya sampaikan materi terkait kebijakan pembentukan adhoc.
Dalam kesempatan itu, sejumlah Komisioner KPU Malut, Buchari Mahmud misalnya menyampaikan jadwal terkait dengan tahapan pilkada serentak mulai dari sosialisasi ke masyarakat, pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan, pembentukan badan penyelenggara adhoc, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye hingga penetapan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih.
Komisioner KPU lainnya, Mohtar Alting menyampaikan materi soal penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.
Begitu pula, Komisioner KPU Malut lainnya Reni S Banjar menyajikan materi mengenai pemutakhiran data pemilih dalam pilkada serentak tahun 2024.