Ternate (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) mencatat, sebanyak 3.861 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menyalurkan hak pilih untuk memilih calon bupati/wakil bupati Pulau Taliabu di Pemungutan Suara Ulang (PSU.
"Sebanyak 3.861 pemilih akan menyalurkan hak pilih di PSU Pulau Taliabu rencananya akan berlangsung 5 April 2025," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Malut, Reni S Banjar kepada ANTARA, Selasa.
Dirinya menyebut, DPT yang telah terdaftar 3.861 pemilih yang masuk DPT pada 27 November 2024 itu tersebar di sembilan TPS di 8 desa yang berada di lima kecamatan.
Untuk itu, kata dia, saat ini KPU tengah melakukan penyusunan anggaran hingga sosialisasi ke pemangku kepentingan.
Sebab, berdasarkan jadwal, PSU Pulau Taliabu mulai 3 Maret hingga 5 April 2025 akan dilakukan pembentukan badan Ad hock, sedangkan 1 Maret 2025 hingga 17 April 2025 dijadwalkan pengadaan dan pendistribusian surat suara hingga penyiapan TPS, PSU hingga penghitungan suara PSU 5 April hingga 11 April 2025.
Sehingga, sesuai jadwal, kata Reni, untuk penyampaian hasil PSU akan dilakukan 6 hingga 8 April mulai dari tingkat PPK 6-10 April, rekapitulasi di tingkat KPU mulai 7 hingga 12 April hingga penetapan calon tiga hari setelah proses rekapitulasi.
Sebelumnya, KPU menyampaikan apresiasi kepada Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, yang telah merespons baik serta menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk PSU Pilkada Taliabu dan anggaran yang dialokasikan yakni Rp2.690 miliar untuk KPU, Rp550 juta untuk TNI dan Rp1.5 miliar dialokasikan untuk Polri.
Dia mengungkapkan, PSU di Sembilan TPS berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil pilkada kabupaten itu wajib menjalankan putusan MK berikan waktu 45 hari mulai 25 Februari hingga 10 April 2025.
Sebab, untuk pelaksanaan PSU di Sembilan TPS itu, harus ada anggaran mulai dari pembiayaan bagi penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan hingga TPS.
Kemudian, KPU setempat membuat SK untuk penepatan pelaksanaan waktu PSU di Sembilan TPS tersebut, sesuai putusan MK.
Sedangkan, untuk KPU Malut, kata Reni, pihaknya sebatas melakukan monitoring dan koordinasi bersama KPU Pulau Taliabu untuk kesiapan pelaksanaan PSU di Sembilan TPS.
Menurut Reni, sebenarnya dalil yang disampaikan pemohon ada 20 TPS untuk PSU, tetapi dalam putusan tersebut hanya putuskan pemungutan suara di sembilan TPS diputuskan tidak sah. TPS yang dimaksud diantaranya 1 TPS 02 Desa Woyo, Kecamatan Taliabu Barat, 2 TPS 01 Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut, 3 TPS 02 Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, 4 TPS 01 Desa Bua Mbono, Kecamatan Taliabu Utara, 5 TPS 01 Desa Lede, Kecamatan Lede, 6 TPS 01 Desa Malui, Kecamatan Taliabu Selatan, 7 TPS 01 Desa Bapenu, Kecamatan Taliabu Selatan, 8 TPS 02 Desa Malui, Kecamatan Taliabu Selatan dan 9 TPS 02 Desa Langganu, Kecamatan Lede.
Sehingga, putusan MK untuk PSU Sembilan TPS di Pulau Taliabu sekaligus menunda kemenangan pasangan nomor urut 1 Salsabila L Mus – La Ode Yasir yang diusung koalisi Partai Demokrat.
Seperti diketahui, KPU Pulau Taliabu sebelumnya menetapkan pasangan nomor urut 1 Salsabila L Mus – La Ode Yasir sebagai pemenang pilkada dengan 14.769 suara atau 41.66 persen, disusul nomor urut 2 Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi dengan 13.546 suara atau 38.21 persen dan nomor urut 3 Abidin Jaaba – Dedy Mirzan meraih 6.438 suara atau 18.6 persen
Putusan Pembatalan Keputusan KPU Pulau Taliabu Terkait Hasil Pilkada 2024 Nomor 118 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024, tertanggal 7 Desember 2024, dinyatakan batal sebagian.
Pembatalan ini berlaku khusus terkait hasil perolehan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Pulau Taliabu.