Ternate (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Pemkab Pulau Taliabu, Maluku Utara membahas persiapan, terutama terkait anggaran pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil pilkada kabupaten itu.
"Selain itu, KPU Pulau Taliabu akan berkoordinasi dengan pemkab setempat, karena dana hibah untuk pilkada 2024 tidak menganggarkan dana untuk PSU," kata Komisioner KPU Malut, Reni S Banjar di Ternate, Selasa.
KPU Pulau Taliabu menjalankan putusan MK yang memberikan waktu 45 hari mulai 25 Februari hingga 10 April 2025 untuk menggelar PSU di Sembilan TPS tersebut, dan berkoordinasi dengan Pemkab Pulau Taliabu, terutama untuk anggaran pelaksanaan PSU.
Sebab, untuk pelaksanaan PSU di Sembilan TPS itu, harus ada anggaran mulai dari pembiayaan bagi penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan hingga TPS.
Kemudian, KPU setempat membuat SK untuk pelaksanaan waktu PSU di Sembilan TPS tersebut, sesuai putusan MK.
Sedangkan, untuk KPU Malut, kata Reni, pihaknya sebatas melakukan monitoring dan koordinasi bersama KPU Pulau Taliabu untuk kesiapan pelaksanaan PSU di sembilan TPS.
Menurut Reni, sebenarnya dalil yang disampaikan pemohon ada 20 TPS untuk PSU, tetapi dalam putusan tersebut hanya memutuskan pemungutan suara ulang pada sembilan TPS yang diputuskan tidak sah.
Adapun TPS itu diantaranya 1 TPS 02 Desa Woyo, Kecamatan Taliabu Barat, 2 TPS 01 Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut, 3 TPS 02 Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, 4 TPS 01 Desa Bua Mbono, Kecamatan Taliabu Utara, 5 TPS 01 Desa Lede, Kecamatan Lede, 6 TPS 01 Desa Malui, Kecamatan Taliabu Selatan, 7 TPS 01 Desa Bapenu, Kecamatan Taliabu Selatan, 8 TPS 02 Desa Malui, Kecamatan Taliabu Selatan dan 9 TPS 02 Desa Langganu, Kecamatan Lede.
Sehingga, putusan MK untuk PSU sembilan TPS di Pulau Taliabu sekaligus menunda kemenangan pasangan nomor urut 1 Salsabila L Mus – La Ode Yasir yang diusung koalisi Partai Demokrat.
Seperti diketahui, KPU Pulau Taliabu sebelumnya menetapkan pasangan nomor urut 1 Salsabila L Mus – La Ode Yasir sebagai pemenang pilkada dengan perolehan sebanyak 14.769 suara atau 41.66 persen, disusul nomor urut 2 Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi dengan 13.546 suara atau 38.21 persen dan nomor urut 3 Abidin Jaaba – Dedy Mirzan meraih 6.438 suara atau 18.6 persen
Putusan pembatalan keputusan KPU Pulau Taliabu terkait hasil Pilkada 2024 Nomor 118 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024, tertanggal 7 Desember 2024, dinyatakan batal sebagian.
Pembatalan ini berlaku khusus terkait hasil perolehan suara di sejumlah TPS di wilayah Pulau Taliabu.
Pembatalan ini diduga terkait dengan adanya laporan pelanggaran yang memengaruhi keabsahan hasil penghitungan suara di TPS tersebut. Meski belum ada keterangan resmi mengenai penyebab detail pembatalan, langkah ini menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses Pilkada.
Sementara itu, Bawaslu dan pihak terkait diharapkan segera mengambil tindakan sesuai prosedur untuk penyelesaian sengketa pemilu ini.
Situasi ini menjadi perhatian publik, terutama masyarakat Pulau Taliabu yang menantikan kejelasan mengenai hasil Pilkada 2024. Keputusan akhir diharapkan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan demokrasi.