Ambon, 31/7 (Antaranews Maluku) - Laporan tim penasihat hukum Wakil Bupati Buru, Amostafa Besan terhadap Bupati Ramly Umasugy ke Presiden RI, Menko Polhukam, Mendagri, dan Kemenpan RB mulai ditanggapi DPRD Kabupaten Buru dengan melakukan rapat dengar pendapat.

"DPRD Buru telah memanggil wakil bupati untuk rapat dengar pendapat terkait sikap bupati yang sengaja mendiskreditkan wabub," kata koordinator tim PH Wabub Bursel, Hendrik Lusikoy di Ambon, Selasa.

Sikap Bupati Buru yang dinilai tidak menghargai Amostafa Besan sebagai wakil bupati didasarkan atas tudingan wabub melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat Daerah Kabupaten Buru kepada pihak Ditreskrimsus Polda Maluku.

Akibatnya beberapa waktu lalu tim Ditreskrim mendatangi ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Buru dan ruang kerja bendahara setda untuk melakukan penyelidikan serta menyita sejumlah dokumen penting.

"Tudingan ini disampaikan Bupati Bursel dalam sebuah apel pagi di hadapan para Abdi Sipil Negara dan dipesankan kepada ASN apabila bupati sedang ke luar daerah maka mandatnya diserahkan kepada Sekda atau Asisten I," kata Hendrik.

Mobil dinas wabub juga dilarang parkir di halaman kantor bupati dan Satpol PP selalu bertugas melakukan pemantauan.

Bila wabub melakukan perjalanan dinas ke luar daerah maka harus menggunakan dana pribadi dan nantinya dimasukkan laporan pertanggungjawaban baru uangnya digantikan, sedangkan bupati atau pejabat lain langsung menerima uang perjalanan dinas saat berangkat ke luar daerah.

Untuk penggunaan anggaran makan/minum di rumah dinas wakil bupati, harus menggunakan dana pribadi sehingga beberapa bulan terakhir ini belum digantikan oleh sekretaris daerah.

"Karena tudingan Wabub Buru memberikan laporan dugaan korupsi inilah yang membuat suasana pemerintahan tidak harmonis sehingga kami membuat laporan resmi ke Presiden RI, kementerian terkait dan tembusannya juga disampaikan kepada DPRD kabupaten," ujar Hendrik.

Sementara Direktur Reskrim polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan secara terpisah menegaskan polisi selalu bekerja profesional sesuai aturan yang berlaku dan setiap laporan atau informasi yang masuk.

"Kami bekerja fokus pada profesionalisme seorang penyidik dimana sebuah perkara diawali dengan adanya laporan atau informasi lalu dilakukan telaah baru disusun rencana penyelidikan," tegasnya.

Tujuan penyelidikan ini dalam rangka menemukan alat bukti sehingga perbuatan pidana itu bisa katakan sebagai sebuah peristiwa pidana atau tidak, dalam hal ini dugaan tindak pidana korupsi.

"Terhadap kasus ini sudah ditingkatkan ke proses penyidikan kemudian berlanjut ke langkah-langkah pemanggilan para saksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut," katanya.

Kemudian mengumpulkan data dan barang bukti yang harus disita dan sekarang ini sementara dilakukan penyidik, dan nantinya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan calon tersangka.

Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara dan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sekarang berada di Namlea, Kabupaten Buru untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan.

Nantinya penyidik akan menyampaikan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPK RI.

"Jadi kami tidak pernah mendapat informasi Wabub Buru melaporkan kasus ini, dan itu bukanlah urusan kita tetapi polisi fokus pada perbuatan pidana secara profesional sesuai aturan KUHAP maupun Peraturan Kapolri nomor 14," tandas Nainggolan.

Dia juga memastikan akan ada penambahan tersangka dalam dugaan korupsi dana SPPD fiktif dan uang makan/minum di lingkup Sekretaris Daerah Kabupaten Buru tahun anggaran 2015 hingga 2017.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018