Langgur, 8/8 (Antaranews Maluku) - Calon Bupati Maluku Tenggara M. Taher Hanubun mengancam menggugat pihak-pihak yang mencemarkan nama baiknya terkait kehadirannya pada Jalan Sehat Bersama di Makassar, Sulawesi Selatan, 29 Juli lalu.

Hal itu diungkapkan kader Partai Amanat Nasional (PAN) Sandy Salamun di Langgur, Rabu.

PAN bersama Gerindra, PKS dan PKB merupakan koalisi parpol pendukung Taher Hanubun pada Pilkada Malra 2018, Juni lalu.

Sebelumnya, dalam pemberitaan satu media, Fransiscus Safsafubun dan Alwi Ohoibor dilaporkan telah mengadukan dugaan tindak pidana penipuan yang diperbuat oleh M. Thaher Hanubun yang berstatus calon Bupati Maluku Tenggara.

Fransiscus membeberkan pengaduan kepada Polres Malra didasari pada postingan akun Facebook, beberapa warga Kabupaten Maluku Tenggara yang menunjukkan gambar dan video kehadiran Hanubun pada tanggal 29 Juli 2018 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kami mengadukan postingan tersebut karena yang bersangkutan (Taher Hanubun) hadir dan menggunakan status sebagai Bupati Maluku Tenggara," katanya.

Menurut Safsafubun, Hanubun yang masih berstatus calon Bupati Maluku Tenggara diduga menggunakan undangan palsu dengan cara membuat surat palsu untuk menghadiri kegiatan jalan santai bersama Presiden RI Joko Widodo di Kota Makassar.

"Kami terkejut, dalam postingan video yang diunggah, dengan penuh percaya diri, saudara Thaher Hanubun berdiri dan melambaikan tangan yang mengisyaratkan dirinya sebagai Bupati Maluku Tenggara ketika pembawa acara memanggil para bupati/wali kota se-Indonesia pada acara tersebut," tuturnya.

Alwi Ohoibor yang turut mengajukan pengaduan, mempertanyakan panitia jalan sehat Sahabat Rakyat Indonesia (SRI) yang memberikan undangan kepada Hanubun.

Ia juga mengadukan akun Facebook yang telah memublikasikan dan menyebarluaskan foto dan video kehadiran Hanubun yang mengatasnamakan Bupati Maluku Tenggara pada acara tersebut.

Perbuatan oknum tersebut, menurut dia, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi (ITE) Pasal 27 Ayat (3).

Atas pengaduan tersebut, Sandy menyatakan bahwa pihaknya melihat laporan ataupun aduan kepada pihak keamanan sangat tendensius. Hanubun disebut melakukan penipuan dengan undangan palsu.

Tudingan penipuan dan mencatut status Bupati Malra yang dilakukan oleh Taher Hanubun merupakan sebuah hal yang sangat merugikan dan menunjukkan para pelapor sangat ketakutan dengan hasil Pilkada Malra yang dimenangkan Taher Hanubun (MTH-PB).

Ia menyatakan bahwa kehadiran Taher Hanubun pada kegiatan di Kota Makassar tersebut atas undangan resmi dari panitia penyelenggara.

Sehubungan dengan proses sengketa Pilkada Malra masih di MK, dalam waktu dekat Taher Hanubun akan kembali dan berkoordinasi dengan tim hukum guna melakukan laporan balik terkait dengan pencemaran nama baiknya.

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018