Langgur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, telah menetapkan dan Mendeklarasikan Tanggal 7 September setiap tahunnya, sebagai tanggal peringatan HARI NEN DIT SAKMAS.
Deklarasi sebagaimana tersebut dihadiri dan ditetapkan bersama oleh Dewan Rat yang diketuai oleh Rat Bomav Drs. A. Hamid Rahayaan serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara serta Pimpinan Organisasi Kewanitaan se-Kabupaten Maluku Tenggara.
Pada Tahun 2019 ini, dilaksanakan Perayaan Hari Nen Dit Sakmas untuk pertama kalinya yang dimulai dengan Seminar Nen Dit Sakmas dengan tema Revitalisasi Harkat dan Martabat Perempuan Kei pada tanggal 2 September 2019 dengan Narasumber Pastor Hans Rettob, MSC selaku Pemerhati Budaya Kei dan Rat Yab Faan Bapak Patris Renwarin.
Perayaan Hari Nen Dit Sakmas ini juga akan dimeriahkan dengan Napak Tilas Perjalanan Nen Dit Sakmas dari Woma Reer Letvuan sampai ke-Famur Danar dan kembali ke Makam Nen Dit Sakmas di Ohoi Wain.
Napak Tilas ini akan dilaksanakan pada tanggal 4 September 2019 dan diikuti oleh Tim Penggerak PKK, Dharma Wanita Persatuan dan Pimpinan serta anggota Organisasi Kewanitaan di Maluku Tenggara. Puncaknya pada tanggal 7 September akan dilaksanakan Prosesi Acara Peringatan Hari Nen Dit Sakmas dilokasi Makam Nen Dit Sakmas di Ohoi Wain.
Ada harapan Besar, bahwa melalui Peringatan Hari Nen Dit Sakmas, Nilai-nilai dan filosofi hidup Orang Kei yang tertuang dalam Hukum Adat Larwul Ngabal maupun Cara Hidup Nen Dit Sakmas dapat merasuki seluruh Gerak kehidupan Masyarakat Evav, lebih khusus Perempuan – perempuan Kei dimanapun berada.
Sejarah Hidup dan Perjalanan Nen Dit Sakmas yang menjadi akar lahirnya Hukum Adat Larwul Ngabal yang menjadi pedoman hidup Masyarakat Suku Kei.
Falsafah Luhur Orang Kei yang Kei yang dikenal secara turun temurun adalah :
1. Itdok fo ohoi, it mian fo nuhu, artinya kita mendiami kampung / desa dan makan dari alam atau tanahnya.
2. Itdok it did kuwat dokwain itwivnon itdid mimiir / bemii, artinya kita menempati tempat kita dan tetap menjinjit bagian kita.
3. Itwarnon afa ohoi nuhu enhov ni hukum adat, artinya kita tetap memikul semua kepentingan kampung / desa kita dengan hukum adatnya.
4. It wait teblo uban ruran, artinya kita hidup sejujur-jujurnya dan tetap berjalan tegak lurus.
5. Ikho hukum adat enfanganam enbatang haraang, artinya dengan demikian hukum adat akan menyayangi dan melindungi kita.
6. Nit yamad ubadtaran nusid teod erhoverbatang fangnan, artinya leluhurpun ikut menjaga dan menyayangi kita.
7. Duad enfangnan wak, artinya Allah pun melindungi kita.
Falsafah ini, kemudian mendasari Terbentuknya 7 Hukum Adat Larwul Ngabal yakni:
1. Uud entauk atvunad (kepala kita bertumpu pada tengkuk kita). Hal ini adalah penghargaan terhadap pemerintah dan harus dipastikan bahwa pemerintahan adalah untuk melindungi dan menjamin kehidupan masyarakat.
2. Lelad ain fo mahiling (leher kita dihormati, diluhurkan). Maksudnya adalah kehidupan bersifat luhur dan mulia sehingga hidup seseorang harus dipelihara, tidak boleh diganggu.
3. Uil nit enwil rumud (kulit dari tanah membungkus badan kita). Kaidah ini adalah penghargaan terhadap kehormatan, nama baik/harga diri manusia. Oleh karena itu kehormatan orang lain harus diakui dan tidak boleh dicemarkan.
4. Lar nakmot na rumud (darah tertutup dalam tubuh). Tubuh manusia harus dimuliakan sehingga tidak diperkenankan melakukan pembunuhan atau penganiayaan. Perlakuan sewenang-wenang dilarang, apalagi sampai menumpahkan darah dengan melukai orang lain atau diri sendiri.
5. Rek fo kilmutun (perkawinan hendaklah pada tempatnya agar tetap suci dan murni). Kaidah hukum ini adalah penghargaan terhadap kehidupan rumah tangga orang lain. Rumah tangga harus dihormati, tidak boleh diganggu gugat dan tidak boleh ada orang ketiga karena perkawinan adalah kehendak Allah.
6. Morjain fo mahiling (tempat untuk perempuan dihormati, diluhurkan). Kaidah hukum ini adalah penghargaan terhadap perempuan sebagai mahluk yang paling dihormati/dihargai. Penjabarannya adalah pelarangan terhadap segala bentuk tindakan asusila yang mengusik harkat dan martabat perempuan.
7. Hira i ni fo i ni, it did fo it did (milik orang tetap milik mereka, milik kita tetap milik kita). Ini adalah kaidah dasar yang menjamin dan mengakui pemilikan barang oleh orang lain.
Hukum ini merasuki seluruh sendi-sendi hidup Orang Kei baik yang tinggal menetap di Tanah Kei maupun hidup dan menetap di Luar Daerah selama dalam darahnya, masih mengalir Darah Anak Cucu Larwul Ngabal.
Leluhur Kei memiliki tingkat kecerdasan intelektual, Kecerdasan Emosional, Kecerdasan Spriritual, dan Kecerdasan Sosial yang sangat tinggi sehingga mampu merumuskan Hukum Larwul Ngabal yang mengatur seluruh tatanan Hidup Orang kei secara lengkap.
Hukum ini telah ada, jauh sebelum Hukum Positif Negara ini dibentuk. Bahkan Hukum ini juga sudah ada sebelum Agama yang kita kenal saat ini masuk dan dianut oleh seluruh Masyarakat Kei.
Luar Biasanya adalah Hukum Adat Larwul Ngabal sungguh-sungguh sejalan dengan hukum Positif maupun Ajaran Agama yang kita anut bersama.
Nen Dit Sakmas telah mengjarkan kita bagaimana kita harus hidup dalam kebaikan yang tentu akan menopang Kehidupan dan keberlanjutan hidup Manusia dan Alam semesta.
Peringatan Hari Nen Dit Sakmas mau mengajak seluruh Masyarakat Kepulauan Kei untuk menjadikan Hukum Adat Larwul Ngabal benar-benar sebagai pedoman hidup kita Orang Kei, tidak hanya sebatas diucapkan, melainkan dengan sungguh-sungguh kita ejawantakan dalam hidup dan relasi sosial kita sehari-hari.
Peringatan ini juga mau mengingatkan kita semua untuk menghormati Harkat dan Martabat Perempuan, terutama Harkat dan Martabat Perempuan Kei. Jangan sekali – kali dinodai dan dilukai Hati Perempuan Kei, karena inilah Kita Orang Kei yang Mati karena Batas Tanah dan Saudara Perempuan kita.
Ada harapan besar, kiranya pada tanggal 7 September 2019, bertepatan dengan Puncak Peringatan Hari Nen Dit Sakmas, Ibu Widya Pratiwi Murad Ismail berkenan Hadir dan turut serta dalam Peringatan Hari Nen Dit Sakmas.
Penetapan dan Deklarasi Hari Nen Dit Sakmas
Senin, 2 September 2019 13:32 WIB