Ambon, 10/8 (Antaranews Maluku) - Komisi Yudisial perwakilan Provinsi Maluku mengharapkan insan pers turut berpartisipasi dalam menjaga dan memantau proses peradilan yang bersih di daerah.

"Sebagai pilar keempat negara demokrasi, eksistensi pers dalam sebuah negara memainkan peran penting, meski pun secara formal pers berada di luar sistem politik ketatanegaraan," kata koordinator KY Perwakilan Maluku, Amirudin Latuconsina di Ambon, Jumat.

Menurut dia, pers menyampaikan informasi kepada masyarakat dan berperan dalam mendorong supremasi hukum, hak asasi manusia, melakukan pengawasan dan kritik, koreksi serta saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, maupun memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Mengingat peran inilah maka relasi antara KY dengan pers menjadi perlu untuk bersinergi dan terus dirawat.

"KY membutuhkan dukungan seluruh komponen masyarakat termasuk pers dalam menjalankan wewenang dan tugasnya sehingga hubungan yang sinergi perlu terus dibangun agar tercipta sinergitas yang positif," ujarnya.

Kritik terhadap penegakan hukum, dalam hal ini penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di Indonesia maupun di Provinsi Maluku masih terus berlangsung dan masih dianggap keluar dari tujuan penegakan itu sendiri yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

Maka sebagai anak kandung dari reformasi, KY dibentuk untuk menjawab persoalan dimaksud.

"KY selalu menerima laporan atau pengaduan pelanggaran terkait kode etik dan perilaku hakim dan sosialisasi dan syarat pelaporan, masyarakat harus mampu melihat benar-benar adanya pelanggaran dalam 10 poin kode etik," katanya.

Kerahasiaan pelapor tetap dijaga dan sekarang di KY pusat meski masih dalam dugaan ada 175 laporan yang masuk dan beberapa diantaranya menjadi rekomendasi KY ke Mahkamah Agung.

Untuk Maluku sendiri yang melapor ke KY ada delapan kasus dan dua sudah lulus verifikasi serta registrasi sehingga sudah dikirim ke Jakarta, dan ada juga beberapa yang melapor langsung ke Jakarta sehingga totalnya ada 14 laporan yang didominasi masalah perdata.

"Sedangkan untuk enam perkara pertama yang kita sampaikan itu di PN Sauamlaki adalah masalah perdata, di Kota Tual perkara pidum, dan PN Ambon terdiri dari satu kasus perkara korupsi, dua pidum dan satu perdata," ujarnya.

Wilayah hukum kerja KY perwakilan Maluku adalah semua hakim di bawah lingkup MA yang berada di Provinsi Maluku meliputi Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi, PN Ambon, Pengadilan Militer, dan PTUN.

"Kita juga bisa menjangkau Papua dan Maluku Utara, tergantung laporan masyarakat," jelas Latuconsina.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018