Ternate, 11/8 (Antaranews Maluku) - Sekretariat DPRD Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) akan menghentikan pembayaran gaji bagi enam anggota DPRD yang saat ini maju sebagai Bacaleg dari bendera partai yang berbeda.

"Sudah kami terima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan dan mulai September 2018 seluruh hak-hak berupa gaji sebagai anggota DPRD dihentikan pembayarannya," kata Sekwan DPRD Kabupaten Halmahera Utara, Yudihart Noya dalam siaran pers yang diterima Antara, Sabtu.

Menurut dia, sebelumnya enam anggota DPRD itu dikabarkan telah mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD aktif untuk diproses lebih lanjut oleh Sekretariat DPRD Halut sekaligus pemutusan gaji.

Sekwan DPRD Halut Yudihart Noya mengatakan, pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dari 6 anggota DPRD aktif dan saat ini telah di tegaskan melalui edaran pemerintah pusat yang berdampak secara otomatis PAW kepada ke enam anggota DPRD, hal ini berdasarkan dengan PKPU nomor 20 tahun 2018 pasal 27.

"Jika nantinya mereka telah dinyatakan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) di masing-masing partai pada september mendatang, mereka tidak lagi dinyatakan sebagai anggota DPRD dan gaji mereka juga langsung dihentikan pembayarannya," jelasnya

Meski begitu, kata Yudihart, pihaknya juga telah menyiapkan dokumen PAW dan bakal melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait proses PAW, sehingga tidak salah dalam pengambilan keputusan.

Sekedar diketahui, enam Anggota DPRD yang maju dengan bendera partai yang berbeda di antaranya Oni Pulo (Partai Sebelumnya PKPI - Maju sebagai Bacaleg 2019 dengan Partai Demokrat), Helni Moudy Leke (Hanura-Berkarya), Nelman Tahe (Nasdem-Demokrat) Chelie Sangkung (Gerindra-Hanura), Bahardi Ngongira (Gerindra-Berkarya) dan Ayub Lambutu (Gerindra-PAN).

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018