Ternate, 22/8 (Antaranews Maluku) - Inspektorat Maluku Utara (Malut) menyatakan, dari sembilan orang aparatur sipil negara (ASN) yang menjalani sidang etik masalah kedisplinan, sedikitnya empat orang terancam sanksi sedang yakni penundaan kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat.

"Sedangkan kelima orang lainnya hanya diberikan sanksi ringan," kata Kepala Inspektorat Pemprov Malut Bambang Hermawan, di Ternate, Rabu.

Menurut dia, pihaknya telah putuskan pengenaan sanksi ringan itu kepada lima orang, sedangkan empat orang lainnya diproses lebih lanjut dan tidak ada sanksi berat, paling sanksi sedang karena ini masih tahap awal," kata Bambang pula.

Dia menjelaskan, untuk pengenaan sanksi sedang?akan diputuskan melalui sidang etik daerah, sementara sidang etik Inspektorat berwenang hanya putusan sanksi ringan.

"Sanksi sedang dan berat putusannya ada di etik daerah, sehingga kami dari Inspektorat hanya membutuhkan laporan, selanjutnya akan disidang di Dewan Etik Daerah," ujarnya.

Dia mengaku, dari hasil sidang tersebut sudah mendapatkan hak jawab tentang kondisi yang riil terhadap masalah kedisplinan di pemerintah provinsi.

Sebagian ASN yang disidang etik itu mengatakan bahwa masalah tidak ada?kemampuan membayar transportasi, lantaran tunjangan TTP? dari bulan April sampai sekarang belum dibayarkan.

"Ada yang mendasarkan seperti itu, karena April tidak dibayarkan sehingga di bulan Mei, Juni, Juli, Agustus di sudah tidak mampu," katanya pula.

Karena itu, kata Bambang, pihaknya menyadari?terhadap kondisi tersebut, sehingga cuma dikenakan sanksi ringan. Akan tetapi, jika ada kesengajaan kedisiplinan akan diusulkan pengenaan sanksi sedang.

"Sanksi sedang itu dimulai dari penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penundaan pendidikan dan masih banyak lagi dan kalau ringan teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas dan pengenaan sanksi kewajiban lainnya," katanya lagi.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018