Pemerintah mengadakan penjajakan minat pasar terkait dengan proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) sektor perumahan Ibu Kota Negara (IKN) di Jakarta, Kamis (7/3).
"Kegiatan ini tidak hanya merupakan langkah signifikan dalam pemenuhan kebutuhan perumahan, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku usaha, investor, dan lembaga keuangan/kreditur untuk turut serta dalam pengembangan proyek KPBU IKN sektor perumahan," kata Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat dini hari.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahap penyiapan proyek KPBU IKN yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PPN 6/2022.
"Kegiatan ini tidak hanya merupakan langkah signifikan dalam pemenuhan kebutuhan perumahan, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku usaha, investor, dan lembaga keuangan/kreditur untuk turut serta dalam pengembangan proyek KPBU IKN sektor perumahan," kata Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat dini hari.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahap penyiapan proyek KPBU IKN yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PPN 6/2022.
Tujuan utama dari kegiatan ini, kata dia, adalah menyampaikan gambaran proyek KPBU IKN sektor perumahan kepada pelaku usaha, investor, dan lembaga keuangan/kreditur.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperoleh masukan dan tanggapan dari pemangku kepentingan terhadap pelaksanaan proyek serta menggali minat dari pelaku usaha, investor, dan lembaga keuangan/kreditur terhadap proyek.
Baca juga: OIKN ungkap Lokakarya Manajemen Proyek Nusantara perkuat kota pintar IKN
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperoleh masukan dan tanggapan dari pemangku kepentingan terhadap pelaksanaan proyek serta menggali minat dari pelaku usaha, investor, dan lembaga keuangan/kreditur terhadap proyek.
Baca juga: OIKN ungkap Lokakarya Manajemen Proyek Nusantara perkuat kota pintar IKN
Dalam upaya pemenuhan kebutuhan perumahan/hunian, pemerintah melalui OIKN menggunakan skema KPBU IKN sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara.
Sejumlah investor/badan usaha juga telah mengajukan surat pernyataan (letter of intent) kepada Otorita IKN untuk melakukan prakarsa atas pembangunan perumahan/hunian bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Proyek ini menggunakan skema KPBU IKN atas prakarsa badan usaha (unsolicited).
Penjajakan minat pasar ini, kata dia, sebagai langkah awal dalam mempersiapkan pelaku pasar sebelum memasuki tahap transaksi proyek.
Otorita IKN berharap partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan angka investasi dan mewujudkan proyek KPBU IKN sektor perumahan.
Otorita IKN berharap partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan angka investasi dan mewujudkan proyek KPBU IKN sektor perumahan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah jajaki minat pasar pada kegiatan usaha perumahan di IKN