Ternate, 27/8 (Antaranews Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut) mengusulkan Rancangan Paraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat Paripurna Ke-13 masa persidangan kedua tahun Sidang 201.

Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman di Ternate, Senin, menjelaskan, Pemerintah Daerah pada kesempatan ini menyampaikan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk di bahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPRD.

Burhan memaparkan, 10 rancangan Ranperda yakni, Ranperda penelolaan barang milik Daerah. Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan Daerah. Ranperda atas perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan Tera/Tera ulang.

Ranperda tentang retribusi pelayanan pasar. Ranperda tentang perlindungan kualitas Air dan pengendalian pencemaran Air, Ranperda tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang rencana Pembangunan jangka panjang Daerah Kota Ternate Tahun 2005-2025.

Bahkan, Ranperda tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang rencana tata ruang Wilayah Kota Ternate Tahun 2012-2032.

Ranperda tentang perubahan atas perubahan Daerah Kota Ternate Nomor 27 tahun 2011 tentang penderian penderian perseroan terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate.

Sedangkan untuk tiga Ranperda yang diusulkan di luar Propemperda Tahun 2018, merupakan penyusuaian reguladi Nasional serta kondisi kekinian di Kota Ternate, yang dianggap urgrn di untuk meningkatkan PAD.

Olehnya itu, dibuat rancangan baru atas Perda Kota Ternate nomor 5 tahun 2014 tentang retribusi pelayanan pasar peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa retribusi daerah merupakan komponen pendukung utama yang menjadi sumber pendapatan Daerah yang diharapkan mampu membiyai penyelenggaraan pemerintah disetiap Daerah Kabupaten/Kota disamping dana perimbangan yang terdiri dari dana bagi hasil, dana DAU dan dan DAK.

Sebagaimana yang diatur dalam UU 38 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana Daerah harus menyesuaikan segala bentuk peraturan daerah dan ketentuan pelaksanaan lainnya mengenai pajak dan Retribusi dengan UU ini.

Sehingga rumusan Ranperda ini disesuakan dengan objek-objek retribusi baru serta prnyusuaikan atas struktur sebab dalam peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian di Kota Ternate sehingga perlu dilakukan pembaruan dengan tetap mempertimbangkan indeks perekonomian di masyarakat.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018