Ternate, 1/9 (Antaranews Maluku) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) diminta konsisten menaati semua aturan saat akan mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perusahaan, guna mencegah munculnya masalah.
"Perusahaan yang ingin menanamkan modal di Malut memang harus diberi berbagai kemudahan, karena aktivitas usaha mereka nantinya akan memberi banyak manfaat bagi daerah dan masyarakat," kata anggota DPRD Malut, Irfan Umuasugi di Ternate, Sabtu.
Tetapi hal itu jangan menjadi alasan bagi Pemprov untuk mengabaikan aturan saat akan mengeluarkan izin, terutama IUP untuk perusahaan tambang, karena aktivitas usaha ini memiliki dampak besar terhadap sosial masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Dia mengamati selama ini Pemprov Malut sering tidak konsisten menerapkan aturan saat akan mengeluarkan IUP kepada perusahaan, di antaranya tercermin dari adanya 27 IUP bermasalah yang dikeluarkan Pemprov Malut pada kurun waktu 2017 dan 2018.
Sesuai hasil penelusuran DPRD, ke-27 IUP yang keluarkan Pemprov Malut tersebut di antaranya ada belum mengantongi izin Amdal dan lahannya masih bermasalah, baik dengan masyarakat maupun dengan perusahaan lain.
Ia mengatakan, hal lain yang harus pula menjadi perhatian Pemprov ketika akan mengeluarkan IUP kepada perusahaan adalah dampaknya terhadap kehidupan sosial masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Artinya walaupun dari sisi ekonomi kehadiran perusahaan tambang disuatu wilayah akan memberi banyak keuntungan, tetapi kalau kemudian akan memberi dampak buruk bagi kehidupan sosial masyarakat setempat dan kelestarian lingkungan maka sebaiknya IUP jangan dikeluarkan.
Khusus kepada perusahaan yang ingin menanamkan modal pada sektor pertambangan di Malut, Irfan Umasugi mengharapkan agar mereka juga mematuhi semua aturan dan setelah beroperasi harus memiliki komitmen moral untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat disekitarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018
"Perusahaan yang ingin menanamkan modal di Malut memang harus diberi berbagai kemudahan, karena aktivitas usaha mereka nantinya akan memberi banyak manfaat bagi daerah dan masyarakat," kata anggota DPRD Malut, Irfan Umuasugi di Ternate, Sabtu.
Tetapi hal itu jangan menjadi alasan bagi Pemprov untuk mengabaikan aturan saat akan mengeluarkan izin, terutama IUP untuk perusahaan tambang, karena aktivitas usaha ini memiliki dampak besar terhadap sosial masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Dia mengamati selama ini Pemprov Malut sering tidak konsisten menerapkan aturan saat akan mengeluarkan IUP kepada perusahaan, di antaranya tercermin dari adanya 27 IUP bermasalah yang dikeluarkan Pemprov Malut pada kurun waktu 2017 dan 2018.
Sesuai hasil penelusuran DPRD, ke-27 IUP yang keluarkan Pemprov Malut tersebut di antaranya ada belum mengantongi izin Amdal dan lahannya masih bermasalah, baik dengan masyarakat maupun dengan perusahaan lain.
Ia mengatakan, hal lain yang harus pula menjadi perhatian Pemprov ketika akan mengeluarkan IUP kepada perusahaan adalah dampaknya terhadap kehidupan sosial masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Artinya walaupun dari sisi ekonomi kehadiran perusahaan tambang disuatu wilayah akan memberi banyak keuntungan, tetapi kalau kemudian akan memberi dampak buruk bagi kehidupan sosial masyarakat setempat dan kelestarian lingkungan maka sebaiknya IUP jangan dikeluarkan.
Khusus kepada perusahaan yang ingin menanamkan modal pada sektor pertambangan di Malut, Irfan Umasugi mengharapkan agar mereka juga mematuhi semua aturan dan setelah beroperasi harus memiliki komitmen moral untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat disekitarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018