Ternate, 13/12 (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) diminta tidak lagi mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir besi di Kabupaten Pulau Morotai, untuk mencegah meluasnya kerusakan lingkungan di daerah itu.
"Kegiatan penambangan pasir besi tidak hanya kerusakan lingkunga pantai. tetapi juga ?mengakibatkan pencemaran perairan pantai yang menjadi daerah tangkapan ikan nelayan tradisional," kata pemerhati lingkungan di Malut, Jafar di Ternate, Kamis.
Bahkan kegiatan penambangan pasir besi di pulau-pulau kecil bisa mengancam keberadaan pulau-pulau kecil itu jika terjadi peningkatan permukaan air laut, seperti yang diramalkan para ahli menyusul mencairnya es di kutub sebagai imbas dari pemanasan global.
Menurut dia, kerusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan pasir besi saat ini terlihat di sejumlah lokasi penambangan pasir besi di Kabupaten Pulau Morotai, yang semuanya sangat merugikan masyarakat setempat.
Oleh karena itu, jika IUP penambangan pasir besi tersebut telah berakhir, diharapkan tidak lagi diperpanjang, bahkan kalau terbukti semakin merusak lingkungan dicabut saja izinnya, walaupun massa IUP-nya belum berakhir.
Usaha penambangan pasir besi, menurut Jafar, memang memberikan pendapatan kepada daerah dan sebagian masyarakat, tetapi pendapatan itu tidak sebanding dengan nilai kerusakan lingkungan yang diakibatkan.
Selain itu, pendapatan dari usaha penampangan pasir besi hanya akan dinikmati saat usaha itu masih beroperasi, sedangkan dampak kerusakannya terhadap lingkungan akan berlangsung lama, seperti yang terlihat diberbagai daerah bekas aktivitas lokasi penambangan.
Ia mengatakan, di Kabupaten Pulau Morotai sebaiknya yang harus didorong adalah investasi perikanan, karena daerah perbatasan ini memiliki potensi perikanan yang sangat besar, namun belum dimanfaatkan secara maksimal.
Namun investasi perikanan yang harus didorong adalah yang dalam aktivitasnya melibatkan seluas-luasnya masyarakat setempat agar investasi itu dapat memberi kontribusi bagi pendapatan kesejahteraan masyarakat.
Pemprov diminta tidak keluarkan IUP pasir besi
Kamis, 13 Desember 2018 15:44 WIB