Ternate (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) mulai melakukan penyelidikan terkait 104 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran tetap dan iuran produksi pertambangan dengan total Rp39,44 miliar.
"Tentunya, kami tetap melakukan proses penagihan kepada para pemegang IUP di Malut yang masih menunggak iuran tetap dan iuran produksi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Malut Dede Ruskandar, di Ternate, Senin.
Menurut dia, saat ini pihaknya masih pelajari dan masih minta data kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Olehnya itu, Kajati Malut mengatakan, Pemprov baru menyebutkan angkanya saja, tetapi datanya belum diserahkan ke Kejati.
Dirinya menambahkan, sekarang masih minta data perusahaan dan data lengkapnya, datanya harus lengkap kemudian alamatnya perusahaan dimana dan tunggakan pembayaran iuran akan ditagih.
Sebelumnya, sejumlah pemerhati tambang di Malut meminta agar Pemprov Malut mengusulkan ke pemerintah pusat untuk membatalkan 13 IUP yang dianggap bermasalah, sebab dari ratusan IUP yang diterbitkan, hanya 16 perusahaan tambang yang masih eksis melakukan aktivitas pertambangan.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Halmahera Tengah menyebut, sedikitnya 66 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikantongi berbagai perusahaan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah kabupaten tersebut.
Anggota Kabupaten Halteng, Munadi Kilkoda mengatakan, dari 66 IUP itu, ada beberapa perusahaan yang aktif beroperasi, tentunya menyisakan berbagai permasalahan lingkungan, yakni kerusakan ekosistem hutan, sungai dan pesisir.
Menurut dia, permasalahan tersebut menjadi modal harapan warga dan dititipkan kepada DPRD dan pemerintah setempat, banyak harapan untuk menyelesaikan permasalahan pencemaran lingkungan.
Olehnya itu, pihaknya tetap serius menyikapi permasalahan tersebut, sebab, persoalan Sumber Daya Alam (SDA) dan lingkungan menjadi prioritas untuk didiskusikan di forum parlemen nanti.
"Ini persoalan serius yang tidak bisa dipisahkan dengan peran-peran yang mesti dilakukan oleh anggota DPRD yang baru dilantik," katanya.
Anggota DPRD yang konsisten dalam menyoroti masalah lingkungan ini menjelaskan, dengan fungsi dan kewenangan legislasi serta pengawasan yang mereka miliki, ia berjanji akan berupaya melahirkan kebijakan hukum berupa peraturan daerah yang mengatur perlindungan kawasan ekosistem.
Baca juga: 66 IUP beroperasi di Halmahera Tengah,Maluku Utara
Baca juga: Pemprov diminta tidak keluarkan IUP pasir besi
Baca juga: Pemprov patuhi aturan saat keluar IUP
Kejati Malut selidiki 104 pemegang IUP terkait iuran produksi
Senin, 7 Februari 2022 19:09 WIB