Ternate (ANTARA) - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menangkap seorang DPO (daftar pencarian orang) tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Cold Chain dan Solar Cell, yang kabur dan bersembunyi di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
"Tersangka Achmad Tamrin ini merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga pada konferensi pers, di Ternate, Senin.
Dalam roses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Taliabu, kata Richard, tersangka Achmad Tamrin tidak pernah menghadiri panggilan yang telah diberikan oleh penyidik secara patut kepada yang bersangkutan
Sehingga, kata dia, Kejaksaan Negeri Kepulauan Taliabu menerbitkan Surat DPO Nomor: TAP-02/Q.2.19/Dti.2/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022.
Menurut Richard, keberhasilan penangkapan DPO tersebut juga atas kerja sama dengan pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, tim Kejati Malut dan Kejari Kepulauan Taliabu, sehingga tersangka bisa diamankan dan dibawa langsung ke Lapas Kelas IIA Ternate di Jambula.
"Sementara yang bersangkutan sudah berada di Lapas IIA Jambula untuk dilakukan proses hukum oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Taliabu guna mendapatkan kepastian hukum terhadap perbuatan yang telah dilakukannya," ungkapnya.
Richard juga menjelaskan perkara tindak pidana korupsi pengadaan Cold Chain dan Solar Cell pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu telah diputus oleh PN Ternate atas nama terdakwa Hardianto Ambarak selaku Kasubag Program dan data pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana dan terdakwa Muhammad Adriasyah selaku pelaksana dari PT Porniti Bangun Indo.
Achmad Tamrin diduga telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
dengan kerugian negara sebesar Rp.547.750.000.
Achmad Tamrin juga merupakan terpidana di Lapas Palu sejak 23 September 2024 dengan kasus serupa, yakni perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah pada BPKAD Kabupaten Bangkep Tahun Anggaran 2019, namun tidak menjalankan hukuman tersebut atau menjadi DPO.
Tim Tabur Kejati Malut ringkus seorang DPO kabur ke Kota Palu
Senin, 16 Desember 2024 19:17 WIB