Ternate, 18/9 (Antaranews Maluku) - Polda Maluku Utara (Malut) menyatakan suasana kamtimbas di wilayah itu kondusif dan terkendali pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga kecamatan untuk Pilkada setempat.

"Selain itu, personel telah disiagakan di sejumlah titik keramaian guna mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar di Ternate, Selasa.

Dia mengatakan, personel telah ditempatkan di kediaman calon gubernur/wakil gubernur Malut di Kota Ternate serta Kantor KPU dan Bawaslu Malut untuk mencegah adanya kerawanan pasca-putusan MK.

Sebelumnya, dalam putusan hakim MK menyatakan, telah terjadi ketidakakuratan dalam penyusunan DPT dalam pemungutan suara di enam) desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao serta pelanggaran di dua kecamatan yaitu Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat dalam pilkada Malut 2018.

Sehingga, kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di? enam desa tersebut dengan terlebih dahulu melakukan penyusunan Daftar Pemilih Tetap secara de facto, sesuai dengan KTP atau KK yang masih bedaku dari masing-masing pemilih yang memiliki hak pilih yang didahului dengan melakukan pencocokan dan penelitian secara langsung,

MK juga memerintahkan kepada termohon untuk meIakukan pemungutan suara ulang di Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat dengan perbaikan penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan dan emerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus dilakukan dalam tenggang waktu 45 hari sejak putusan ini diucapkan.

Dalam amar putusan itu, MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan supervisi kepada KPU Malut dalam melaksanakan pemungutan suara ulang pilkada Malut.

Selain itu, memerintahkan kepada KPU Malut melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil pemungutan suara ulang Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 tersebut selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah pemungutan suara ulang tersebut dilaksanakan,

MK juga meminta KPU melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil supervisinya dalam PSU pilkada Malut selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah SPU dilaksanakan.

Aktivitas warga di Malut tidak terpengaruh dengan putusan MK, bahkan kediaman Cagub Ahmad Hidayat Mus dan Abdul Gani Kasuba tidak nampak adanya kerumunan para pendukungnya masing-masing.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018