Ambon, 25/9 (Antaranews Maluku) - Karyawan PT. Heli Insurance, Ny. Alpin yang dihadirkan JPU Kejari Ambon sebagai saksi atas terdakwa kasus dugaan penggelapan dana BRI mengaku masih tetap percaya dan melakukan kerja sama asuransi jiwa kredit pinjaman uang dengan bank tersebut.

"Ada 70 transaksi dan beberapa diantaranya mencurigakan sehingga menimbulkan kerugian Rp3,3 miliar tetapi sekarang dalam proses pengembalian uang oleh BRI," kata Ny. Alpin di Ambon, Selasa.

Penjelasan saksi yang merupakan salah satu pejabat di kantor asuransi tersebut disampaikan dalam persidangan atas terdakwa Astria Lerebulan yang dipimpin ketua majelis hakim PN setempat, RA Didi Ismiatun didampingi Jenny Tulak dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota.

Menurut dia, dari puluhan transaksi yang dilakukan pada April 2018, ternyata ada sejumlah transaksi mencurigakan yang tidak dilengkapi data pendukung yang merugikan pihak asuransi tersebut.

Kerja sama ini dilakukan pihak asuransi yang bermitra dengan BRI pusat di Jakarta dan rekeningnya nanti bisa diakses oleh BRI daerah.

Saksi lainnya atas nama Agustinus Siloy mengaku awalnya tidak mengetahui ada dana bonus yang masuk sebesar Rp4,7 juta ke rekingnya pada bulan Maret 2018.

"Dana masuk ini diketahui setelah saya ditelepon oleh pegawai BRI bahwa adan uang bonus Rp5,7juta yang telah dibobol atau ditarik orang lain," jelas saksi.

Kemudian saat dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan menunjukan bukti rekening koran dan diketahui kalau itu merupakan uang bonus premi asiuransi.

Satu saksi lain yang dihadirkan JPU atas nama Dominggus Batfutu mengudurkan diri karena terdakwa adalah isterinya.

Sementara JPU mengatakan, total dana yang diduga digelapkan terdakwa sebesar Rp3,3 miliar ini merupakan dana para nasabah, Taspen, serta dana asuransi dari PT. ELI dan sebuah perusahaan asuransi lainnya.

Namun dana-dana tersebut diduga kuat dialihkan ke rekening pribadi terdakwa dan menimbulkan kerugian keuangan pada bank tersebut, sehingga pihak bank juga telah menyita buku rekening terdakwa.

Terdakwa dijerat jaksa penuntut umum melanggar pasal 372 dan 374 KUH Pidana tentang penggelapan.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018