Ambon, 5/10 (Antaranews Maluku) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon belum memberikan ijin untuk beroperasinya transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan (daring) atau "online ride sharing" Grab.

"Sampai saat ini kami belum mengeluarkan ijin operasional transportasi berbasis aplikasi Grab, walaupun Grab selaku pengelola transportasi online telah mengajukan ijin," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Roby Sapulette, Jumat.

Menurut dia, ijin operasional Grab belum diberikan karena pihaknya sementara melakukan survei untuk menentukan kuota kendaraan sesuai kebutuhan masyarakat.

Survei dilakukan untuk melihat kondisi arus lalu lintas di Ambon, mengingat jumlah kendaraan mengalami peningkatan, jika terjadi penumpukan kendaraan akan berdampak pada kemacetan.

"Kita harus membatasi jumlah kendaraan yang beroperasi, karena jika terlalu banyak akan terjadi kemacetan serta dapat menurunkan kinerja jalan," katanya.

Roby mengakui, keberadaan jasa transportasi berkembang pesat mengikuti zaman sehingga sebelum jasa transportasi daring beroperasi alangkah baiknya dilakukan kajian terkait biaya operasional, kuota, lokasi dan tarif sehingga dapat dicarikan regulasinya.

Dalam menentukan tarif taksi online atau angkutan sewa khusus, pemerintah pusat mendapatkan usulan dari berbagai pihak mulai dari kepala daerah, Badan Pengelola Transportasi hingga operator taksi.

"Besaran tarif taksi daring sangat rasional karena telah mempertimbangkan berbagai komponen seperti besaran investasi dan biaya operasional (opex) taksi daring seperti biaya onderdil kendaraan, bensin, ban maupun tenaga sopir," ujarnya.

Sebelumnya Pemkot Ambon telah memberikan ijin operasional aplikasi transportasi online Alfaojek, guna memudahkan masyarakat penggunana jasa transportasi.

"Pantauan kami aplikasi alfajek mengalami penurunan peminat sehingga operasionalnya terkendala, sedangkan masyarakat semakin banyak menggunakan aplikasi Grab," kata Roby.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018