Ternate, 15/10 (Antaranews Maluku) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menyatakan pinjaman Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) pada tahun anggaran 2017 senilai Rp159,5 miliar tidak bermasalah.

"Memang untuk pinjaman belum ditemukan adanya unsur pidana," kata Koordinator Pengawasan (Korwas) Investigasi BPKP Malut Ramli di Ternate, Senin.

BPKP sendiri sebelumnya telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait dengan sistem perencanaan berbasis aplikasi dengan Pemkab Halbar.

Menurut dia, memang dari beberapa informasi yang BPKP terima terkait dengan pinjaman Pemkab Halbar ke Bank BPD Cabang Jailolo terdapat indikasi penyalahgunaan.

Akan tetapi, setelah BPKP melihat proses dari pinjaman itu, sudah sesuai dengan yang diusulkan ke Bank BPD.

"Dengan demikian, uang yang dicairkan oleh bank dan sudah masuk ke kas daerah, tidak ada unsur pidana," katanya.

Bahkan, pinjaman tersebut untuk menutupi defisit anggaran dan menutupi pembiayaan APBD lainnya.

Namun, ketika disinggung soal pernyataan pemda sebelumnya bahwa pinjaman tersebut untuk pembiayaan 13 item pekerjaan, Ramli mengatakan bahwa masih ada kekurangan-kekurangan pembiayaan di Pemkab Halbar karena ada pembiayaan infrastruktur yang lainnya.

Menurut dia, pinjaman tersebut diperbolehkan bila ada defisit anggaran.

"Jadi, soal pinjaman yang dilakukan Pemkab Halbar sudah sesuai dengan peruntukannya. Jadi, tidak ada unsur pidananya," kata Ramli.

Ramli mengungkapkan kenapa dana pinjaman untuk pembiayaan 13 item pekerjaan belum juga berjalan dan dana itu bukan untuk pembiayaan infrastruktur ke depan, melainkan menutupi defisit.

"Kalau defisit anggaran, pemkab harus mencari anggaran untuk membiayai program?program yang ada. Tentu pilihannya hanya dua, yaitu memangkas program yang tidak ada biaya atau mencari biaya dengan cara meminjam," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018