Ambon (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku melibatkan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku untuk melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran di RSUD dr. M. Haulussy Ambon.
"Ada dua perkara yang menjadi fokus penyidik Kejati Maluku yakni anggaran makan minum tenaga medis RSUD Haulussy tahun 2019-2021 serta pembayaran jasa pemeriksaan kesehatan para balon kepala daerah," kata Aspidsus Kejati setempat, Triono Rahyudi di Ambon, Senin.
Baca juga: Kejati Malut telaah laporan LPP terkait korupsi RSUD Chasan Bosoeirie
Menurut dia, penyidik telah meminta keterangan puluhan saksi dari berbagai latar belakang baik dokter atau tenaga medis, para kepala ruangan di RSUD, hingga ketua-ketua KPU dari beberapa kabupaten dan kota.
Sejauh ini belum dilakukan gelar perkara hingga menetapkan siapa saja pihak yang dianggap paling bertanggungjawab dalam perkara ini.
"Kita telah meminta BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku untuk melakukan audit agar nantinya bisa diketahui seberapa besar nilai kerugian keuangan negara dalam dua perkara ini," jelas Triono.
Maka sebelum dilakukan penetapan tersangka, maka jaksa penyidik mengumpulkan keterangan saksi, alat bukti dan petunjuk, hingga keterangan ahli.
"Karena ini sudah merupakan suatu hasil penyelidikan dan penyidikan awal dan kami menemukan adanya peristiwa pidana korupsi dan tentunya akan ada orang yang harus bertanggungjawab," tandas Triono.
Baca juga: Kejati Maluku periksa saksi penerima honor jasa pemeriksaan medis
Baca juga: Penyidik periksa 15 saksi dugaan korupsi di RSUD Haulussy, usut tuntas
Kejati Maluku libatkan BPKP hitung kerugian negara kasus RSUD Haulussy
Senin, 8 Agustus 2022 19:49 WIB