Ambon (ANTARA) - Penyidik Kejati Maluku kembali memeriksa 15 saksi dalam perkara dugaan korupsi anggaran pengadaan makan minum nakes COVID-19 dan perkara jasa medical check up calon kepala daerah di RSUD dr. M. Haulussy Ambon tahun 2016-2020.
"Belasan saksi yang diperiksa selama tujuh jam ini terdiri dari mantan Ketua KPU Maluku, hingga bendahara dan mantan Sekretaris dan bendahara KPU, mantan Direktur RSUD Haulussy, maupun beberapa mantan bendahara pengeluaran di BUMD milik pemprov tersebut," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati setempat, Wahyudi Kareba di Ambon, Selasa.
Penyidik juga memanggil mantan Ketua KPU dan Sekretaris KPU Kota Ambon guna diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Baca juga: Kejati Maluku telusuri anggaran pemeriksaan medis Pilkada Rp2 miliar
Dalam kasus dugaan korupsi anggaran pemeriksaan medis para bakal calon kepala daerah untuk pilkada serentak tahun 2016 hingga 2020 senilai Rp2 miliar ini diperiksa enam orang saksi.
Ada tiga mantan Direktur RSUD Haulussy Ambon antara tahun 2016 hingga 2020 dan dua di antaranya adalah dr. Justini Pawa serta dr. Rita Taihitu, serta mantan Plh direktur dr. Rodrigo Limmon, namun kejaksaan tidak menyebutkan mantan direktur mana yang dipanggil guna pemeriksaan.
Menurut dia, enam orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara ini adalah penerima honorarium dari pembayaran jasa medical check up pemilihan kepala daerah antara tahun 2016 hingga 2020.
Sementara sembilan saksi lainnya diperiksa dalam perkara dugaan korupsi anggaran pengadaan makan-minum nakes COVID-19 tahun anggaran 2020 yang total dana maupun kerugian keuangan negaranya belum dirincikan pihak kejaksaan.
Mereka yang diperiksa terdiri dari perawat, kepala ruangan, staf ruangan, dan bendahara pengeluaran di RSUD Haulussy Ambon.