Ambon (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kini sedang menelusuri pagu anggaran pembayaran jasa pemeriksaan medis (medical check up) bakal calon kepala daerah saat Pilkada tahun 2016-2020 di RSUD dr. M. Haulussy Ambon sebesar Rp2 miliar, karena ada indikasi penyalahgunaan anggaran.
"Total anggarannya memang seperti itu, tetapi untuk nilai kerugian negaranya belum diketahui karena penyidik masih fokus untuk pemanggilan sejumlah pihak guna diperiksa sebagai saksi," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Jumat.
Para saksi yang sementara dimintai keterangan adalah dokter dan pendamping dokter, maupun mantan Kepala Dinas Kesehatan provinsi dan mantan Direktur RSUD dr. Haulussy.
Menurut dia, mereka yang dipanggil penyidik ini juga diminta membawa serta sejumlah bukti seperti kwitansi penerimaan honorarium pembayaran jasa pemeriksaan kesehatan para bakal calon kepala daerah dari beberapa kabupaten/kota di Maluku.
"Penyidik kemarin memanggil lagi satu orang dokter dan lima tenaga pendamping dokter RSUD Haulussy Ambon dan materi pemeriksaannya terkait tugas pokok mereka," ucap Wahyudi.
Baca juga: Kejati Maluku mintai keterangan mantan Kadinkes dan Direktur RSUD Haulussy, terkait dugaan korupsi dana medical checkup Pilkada
Tiga hari sebelumnya penyidik juga telah memeriksa sembilan dokter di rumah sakit yang merupakan BUMD Provinsi Maluku, termasuk diantaranya satu mantan direktur dan seorang mantan Kadinkes provinsi.
"Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini karena proses penyelidikan masih berlanjut dengan pemanggilan saksi," tandasnya.
Baca juga: KPK periksa pejabat Alfamidi, usut jumlah suap untuk Richard Louhenapessy urus izin gerai Alfamidi di Ambon
Kejati Maluku telusuri anggaran pemeriksaan medis Pilkada Rp2 miliar
Jumat, 8 Juli 2022 14:09 WIB