Jakarta (ANTARA) - Komisi antirasuah KPK sedang mengusut besaran uang suap untuk tersangka Wali Kota Ambon yang baru habis masa jabatannya, Richard Louhenapessy (RL), terkait dengan pengurusan perizinan gerai Alfamidi di Kota Ambon, Provinsi Maluku. KPK memeriksa GM Legal and Compliance PT Midi Utama Indonesia Tbk. Afid Hemeily sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/7).
Pemeriksaan terhadap Afid berkaitan dengan tersangka Richard dan kawan-kawan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi pada tahun 2020 di Pemkot Ambon.
"Didalami tentang besaran uang yang diduga diberikan kepada Wali Kota Ambon dalam pengurusan perizinan dimaksud," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Tim penyidik, kata Ali, juga mengonfirmasi saksi Afid mengenai penunjukan tersangka Amri (AR) selaku wiraswasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon sebagai pihak yang mengurus perizinan tersebut.
KPK telah menetapkan Richard sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dalam kasus persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Maluku.
Sementara itu, sebagai pemberi suap tersangkanya sejauh ini ialah Amri.
Baca juga: KPK tetapkan Richard Louhenapessy jadi tersangka kasus pencucian uang, begini penjelasannya
Dalam konstruksi perkara suap Richard, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2020 Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017—2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.
Dalam pengurusan izin tersebut, tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.
Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.
Dari pengembangan kasus suap, KPK selanjutnya juga menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. KPK menduga Richard dengan sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
Baca juga: KPK telusuri dugaan penerimaan uang dari kontraktor ke Wali Kota Ambon, begini penjelasannya
Baca juga: KPK endus indikasi "jatah" untuk Wali Kota Ambon dari pengadaan proyek