Jakarta (ANTARA) - Komisi VIII DPR RI menyusun dua rancangan undang-undang (RUU) untuk merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji guna membentuk ekosistem haji yang adaptif.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mengatakan bahwa revisi undang-undang tersebut menjadi kebutuhan yang mendesak agar Indonesia bisa merespons kebijakan-kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Arab Saudi.
"Kami perlu mendalami lebih jauh agar revisi bisa menyesuaikan dengan kebijakan terbaru dari Arab Saudi, termasuk soal visa nonhaji yang kini dilarang masuk ke kota suci," kata Abidin dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Abidin Fikri menilai kebijakan Arab Saudi dalam pembatasan jemaah nonhaji yang datang ke Tanah Suci tahun ini patut menjadi perhatian.
Menurut dia, banyak kasus deportasi hingga penahanan jemaah karena penggunaan visa tidak sesuai.
Wakil rakyat ini mengatakan bahwa kondisi tersebut menjadi sinyal penting bahwa penyelenggaraan haji Indonesia harus lebih adaptif dan terstruktur dari sisi regulasi.
Dua UU yang akan direvisi itu, kata dia, akan mempertimbangkan dinamika tersebut.
"Ke depan, kita perlu memastikan bahwa regulasi dan kemampuan kita mampu menjawab perubahan yang dilakukan oleh Arab Saudi," katanya.
Selain itu, dia mengemukakan bahwa reformasi dalam pengelolaan keuangan haji merupakan suatu keniscayaan.
Ia mendorong agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa menghadirkan terobosan dalam bentuk investasi yang secara langsung menguntungkan ekosistem haji.
Ekosistem haji itu, lanjut dia, mencakup layanan perhotelan, transportasi, hingga konsumsi.
"Itu semua harus jadi sasaran investasi yang dikelola secara profesional dan syar’i. Jangan sampai dana setoran jemaah tidak memberi manfaat optimal," katanya.
Menurut dia, pengelolaan keuangan haji harus sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip syariat Islam. Dana yang disetor jemaah harus dihindarkan dari praktik riba dan investasi yang tidak halal.
"Ini bukan hanya soal efisiensi dan manfaat, melainkan juga soal amanah dan keberkahan dalam penyelenggaraan ibadah haji," kata Abidin Fikri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi VIII DPR susun dua RUU guna bentuk ekosistem haji yang adaptif