Ternate (ANTARA) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara, menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda setempat.
"Kami menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara dalam pengelolaan DD di Kabupaten Pulau Taliabu sebesar Rp1 miliar lebih," kata Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Malut, Mohamad Riyanto di Ternate, Minggu.
Menurut dia, BPKP Malut telah mengambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyerahan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Malut.
Dugaan kasus tersebut dalam pencairan DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka Agumaswaty Toyib Koten.
Dari total anggaran untuk 71 desa pada delapan kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp60 juta per desa.
Sedangkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan ADD dengan tersangka mantan Kepala Desa Sambiki Tual berinisial "DL" tahun anhggaran 2017 senilai Rp1,2 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Morotai David mengemukakan, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan ADD Sambiki Tua tahun anggaran 2017 senilai Rp 1,2 miliar, dengan kerugian negara Rp300 juta.
"Walaupun dengan keterbatasan tenaga maupun sarana dan prasarana. Namun, kami dapat meneruskan sampai ke penetapan tersangka perkara dugaan kasus korupsi ADD," katanya.