• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News ambon
Selasa, 23 Desember 2025
Antara News ambon
Antara News ambon
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Maarten Paes:  Ini laga terbesar Indonesia, kami tak boleh terbebani

      Maarten Paes: Ini laga terbesar Indonesia, kami tak boleh terbebani

      6 Oktober 2025 14:20

      Alwi Farhan petik pelajaran usai tumbang di perempat final Hong Kong Open

      Alwi Farhan petik pelajaran usai tumbang di perempat final Hong Kong Open

      13 September 2025 07:17

      Menkum RI pengendali kinerja semester I 2025

      Menkum RI pengendali kinerja semester I 2025

      31 Juli 2025 19:57

      LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      26 Juni 2024 11:32

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      16 Juni 2024 11:47

  • Maluku
    • Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula  nasional

      Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula nasional

      24 Oktober 2024 19:38

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      16 Agustus 2024 18:28

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan  perikanan

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan perikanan

      3 Juli 2024 20:41

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah  Ambon

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah Ambon

      17 Juni 2024 10:32

      Penjaga Laut buka donasi untuk transplantasi terumbu karang di Maluku

      Penjaga Laut buka donasi untuk transplantasi terumbu karang di Maluku

      6 Juni 2024 09:19

  • Metro Amboina
    • Pemkot Ambon terima 381 laporan aduan masyarakat lewat call center 112

      Pemkot Ambon terima 381 laporan aduan masyarakat lewat call center 112

      20 Desember 2025 08:42

      TKD turun, Pemkot Ambon terapkan efisiensi dan kerja bergilir bagi ASN

      TKD turun, Pemkot Ambon terapkan efisiensi dan kerja bergilir bagi ASN

      25 November 2025 07:24

      Ambon peroleh bantuan mobil sampah dan pemadam kebakaran dari Pemprov DKI

      Ambon peroleh bantuan mobil sampah dan pemadam kebakaran dari Pemprov DKI

      20 November 2025 06:53

      Pemkot Ambon tangani 102 laporan masyarakat melalui layanan 112

      Pemkot Ambon tangani 102 laporan masyarakat melalui layanan 112

      25 Oktober 2025 06:25

      Pemkot ambon sediakan layanan internet nirkabel gratis pada 40 titik

      Pemkot ambon sediakan layanan internet nirkabel gratis pada 40 titik

      4 Oktober 2025 04:42

  • Hukum
    • BNNP Malut ungkap 10 kasus narkoba dan ratusan program pencegahan

      BNNP Malut ungkap 10 kasus narkoba dan ratusan program pencegahan

      44 menit lalu

      Pengamat: Penyusunan PP perkuat Perpol Nomor 10 Tahun 2025

      Pengamat: Penyusunan PP perkuat Perpol Nomor 10 Tahun 2025

      1 jam lalu

      MA tolak kasasi Lisa Rachmat, vonis tetap 14 tahun penjara

      MA tolak kasasi Lisa Rachmat, vonis tetap 14 tahun penjara

      22 jam lalu

      Komisi III DPR: KUHAP baru awali reformasi Polri jalur konstitusi

      Komisi III DPR: KUHAP baru awali reformasi Polri jalur konstitusi

      22 jam lalu

      Habiburokhman: KUHAP baru langkah awal percepatan reformasi kepolisian

      Habiburokhman: KUHAP baru langkah awal percepatan reformasi kepolisian

      22 jam lalu

  • Ekonomi
    • Menhub: Sinergi antarlembaga kunci kelancaran Natal-tahun baru

      Menhub: Sinergi antarlembaga kunci kelancaran Natal-tahun baru

      26 menit lalu

      BPTD Maluku: 61.146 kendaraan roda dua masuk Ambon jelang H-4 Natal

      BPTD Maluku: 61.146 kendaraan roda dua masuk Ambon jelang H-4 Natal

      1 jam lalu

      Menko IPK: Kesiapan infrastruktur kunci hadapi lonjakan mobilitas

      Menko IPK: Kesiapan infrastruktur kunci hadapi lonjakan mobilitas

      2 jam lalu

      Menko IPK dorong riset terapan untuk ketangguhan infrastruktur

      Menko IPK dorong riset terapan untuk ketangguhan infrastruktur

      3 jam lalu

      Kementerian ATR lakukan penataan kembali pengelolaan Reforma Agraria

      Kementerian ATR lakukan penataan kembali pengelolaan Reforma Agraria

      3 jam lalu

  • Artikel
    • Mereka yang tak tersorot kamera

      Mereka yang tak tersorot kamera

      20 Desember 2025 12:00

      Meluruskan miskonsepsi anak usia dini

      Meluruskan miskonsepsi anak usia dini

      18 Desember 2025 06:30

      Menahan tarif PPN, menguatkanoptimisme publik

      Menahan tarif PPN, menguatkanoptimisme publik

      16 Desember 2025 07:36

      Arah baru fiskal untuk perkuat rasio pajak

      Arah baru fiskal untuk perkuat rasio pajak

      13 Desember 2025 11:43

      Kisah Morotai dan Lahirnya Generasi Patriot Ekonomi Biru Hijau Baru

      Kisah Morotai dan Lahirnya Generasi Patriot Ekonomi Biru Hijau Baru

      12 Desember 2025 13:44

  • Kesra
    • Polda Maluku siagakan layanan kesehatan dukung pengamanan Natal

      Polda Maluku siagakan layanan kesehatan dukung pengamanan Natal

      1 jam lalu

      BMKG: Siaga, hujan berpotensi guyur mayoritas Indonesia pada Selasa

      BMKG: Siaga, hujan berpotensi guyur mayoritas Indonesia pada Selasa

      2 jam lalu

      Dikukuhkan Wali Kota, Pemkot Ambon bentuk Satgas PPTSL perkuat perlindungan lingkungan hidup

      Dikukuhkan Wali Kota, Pemkot Ambon bentuk Satgas PPTSL perkuat perlindungan lingkungan hidup

      14 jam lalu

      Ketua MPR serahkan bantuan Rp800 juta untuk Sumatera melalui Baznas RI

      Ketua MPR serahkan bantuan Rp800 juta untuk Sumatera melalui Baznas RI

      22 jam lalu

      BMKG prakirakan hujan dominasi sejumlah wilayah di Indonesia pada Senin

      BMKG prakirakan hujan dominasi sejumlah wilayah di Indonesia pada Senin

      22 Desember 2025 07:10

  • Tetangga
    • Kemenkum Malut harmonisasi Ranperda Pengelolaan Aset Taliabu

      Kemenkum Malut harmonisasi Ranperda Pengelolaan Aset Taliabu

      20 Desember 2025 15:08

      Lakukan pendampingan, Kemenkum Malut Dorong 219 Kekayaan Intelektual Komunal Halbar Dilindungi

      Lakukan pendampingan, Kemenkum Malut Dorong 219 Kekayaan Intelektual Komunal Halbar Dilindungi

      10 Desember 2025 19:20

      Kemenkum Malut Dorong Nilai Pancasila dalam Pembentukan Regulasi Daerah

      Kemenkum Malut Dorong Nilai Pancasila dalam Pembentukan Regulasi Daerah

      10 Desember 2025 19:18

      Pemerintah lindungi Hak Dasar Anak Morotai melalui Harmonisasi Produk Hukum Daerah

      Pemerintah lindungi Hak Dasar Anak Morotai melalui Harmonisasi Produk Hukum Daerah

      29 November 2025 18:05

      Mahasiswa Unkhair Ternate akhiri program magang di Kanwil Kemenkum Malut

      Mahasiswa Unkhair Ternate akhiri program magang di Kanwil Kemenkum Malut

      29 November 2025 18:04

  • Polkam
    • Pemprov angkat 2.969 PPPK untuk tingkatkan pelayanan publik, ini pesan Gubernur Maluku

      Pemprov angkat 2.969 PPPK untuk tingkatkan pelayanan publik, ini pesan Gubernur Maluku

      15 jam lalu

      Pesawat angkut TNI AL bawa dua ton logistik ke Aceh Tengah

      Pesawat angkut TNI AL bawa dua ton logistik ke Aceh Tengah

      22 jam lalu

      Waka Komisi VIII dorong akselerasi MBG di madrasah dan pesantren

      Waka Komisi VIII dorong akselerasi MBG di madrasah dan pesantren

      22 jam lalu

      Ketua DPR ajak perempuan turut berperan lestarikan lingkungan

      Ketua DPR ajak perempuan turut berperan lestarikan lingkungan

      22 jam lalu

      Wapres Gibran bagikan hadiah dan tinjau kesiapan Natal di Sumut

      Wapres Gibran bagikan hadiah dan tinjau kesiapan Natal di Sumut

      22 Desember 2025 07:05

  • DPRD Maluku
    • DPRD Maluku: Revisi Perda pajak dan retribusi tingkatkan pendapatan daerah

      DPRD Maluku: Revisi Perda pajak dan retribusi tingkatkan pendapatan daerah

      20 Desember 2025 08:37

      Pertamina investigasi dugaan praktik ilegal SPBU resahkan warga di MBD

      Pertamina investigasi dugaan praktik ilegal SPBU resahkan warga di MBD

      3 Desember 2025 10:32

      Pelni Ambon tidak buka posko mandiri selama liburan Nataru

      Pelni Ambon tidak buka posko mandiri selama liburan Nataru

      3 Desember 2025 10:25

      DPRD Maluku minta PLN tambah  jam operasional listrik di pulau terluar

      DPRD Maluku minta PLN tambah jam operasional listrik di pulau terluar

      3 Desember 2025 10:23

      DPRD Maluku gali  kesiapan armada angkutan laut jelang libur Natal

      DPRD Maluku gali kesiapan armada angkutan laut jelang libur Natal

      2 Desember 2025 08:23

  • Feature
    • Otto: Reformasi regulasi ditopang kolaborasi danminim ego sektoral

      Otto: Reformasi regulasi ditopang kolaborasi danminim ego sektoral

      18 November 2025 11:52

      Inovasi Porling harapan baru petani "tadah hujan" di Dusun Kranjang Ambon

      Inovasi Porling harapan baru petani "tadah hujan" di Dusun Kranjang Ambon

      29 Oktober 2025 15:28

      KPK panggil WN India  sebagai saksi kasus gratifikasi Rita Widyasari

      KPK panggil WN India sebagai saksi kasus gratifikasi Rita Widyasari

      9 Oktober 2025 13:18

      Memetik hikmah di balik langit runtuh Buduran Sidoarjo

      Memetik hikmah di balik langit runtuh Buduran Sidoarjo

      5 Oktober 2025 05:28

      Mereka yang berjuang untuk kesempatan kedua dari balik jeruji besi

      Mereka yang berjuang untuk kesempatan kedua dari balik jeruji besi

      19 Agustus 2025 13:12

  • Foto
    • Gubernur Sherly perkuat hubungan dengan Kesultanan Tidore

      Gubernur Sherly perkuat hubungan dengan Kesultanan Tidore

      Jumat, 28 November 2025 9:27

      Komitmen PT  Timah  Memperkuat Transformasi  Tata Kelola Tambang  Berkelanjutan 

      Komitmen PT  Timah  Memperkuat Transformasi  Tata Kelola Tambang  Berkelanjutan 

      Jumat, 21 November 2025 13:08

      Etika Foto di Ruang Publik

      Etika Foto di Ruang Publik

      Minggu, 2 November 2025 12:38

      Peresmian Pos Bantuan Hukum di Maluku Utara

      Peresmian Pos Bantuan Hukum di Maluku Utara

      Senin, 13 Oktober 2025 15:24

      Kunjungan Deputi Direksi BPJS Kesehatan ke Antara Maluku

      Kunjungan Deputi Direksi BPJS Kesehatan ke Antara Maluku

      Selasa, 7 Oktober 2025 9:07

  • Video
    • BNNP Malut musnakan barang bukti dari hasil pengungkapan selama 2025

      BNNP Malut musnakan barang bukti dari hasil pengungkapan selama 2025

      Selasa, 23 Desember 2025 1:44

      Warga Pulau Batang Dua manfaatkan pelayaran mudik gratis dari Ternate

      Warga Pulau Batang Dua manfaatkan pelayaran mudik gratis dari Ternate

      Selasa, 23 Desember 2025 1:01

      Bandara Pattimura gunakan sistem TI modern dukung operasional Nataru

      Bandara Pattimura gunakan sistem TI modern dukung operasional Nataru

      Jumat, 19 Desember 2025 19:35

      ASDP Ambon tambah kapal, antisipasi lonjakan pemudik Natal

      ASDP Ambon tambah kapal, antisipasi lonjakan pemudik Natal

      Kamis, 18 Desember 2025 21:16

      Pastikan stok pangan aman jelang Natal, Pemkot Ambon sidak distributor

      Pastikan stok pangan aman jelang Natal, Pemkot Ambon sidak distributor

      Rabu, 17 Desember 2025 15:16

Round-up putusan MK, dari "presidential threshold" hingga spa

Senin, 6 Januari 2025 10:13 WIB

Round-up putusan  MK, dari

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) didampingi hakim anggota Aswanto (kiri) membacakan putusan sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (29/9/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU (.)

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi memulai tahun 2025 dengan membacakan 18 putusan perkara pengujian undang-undang pada Kamis (2/1) dan 25 perkara pada Jumat (3/1), termasuk di antaranya terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan penegasan kedudukan spa sebagai bagian pelayanan kesehatan tradisional.



Selain mengenai presidential threshold dan spa, Mahkamah juga memutus perkara uji materi terkait aturan foto dalam kampanye, syarat TOEFL di tes kerja, konstitusionalitas dosen PNS menjadi advokat, surat tanda registrasi tenaga kesehatan, hingga batas umur notaris. Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam rangkuman berikut ini:



“Presidential threshold” dihapus

MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan adanya putusan ini, semua partai politik berhak mengusulkan pasangan capres-cawapres.


Uji materi pasal "keramat" itu akhirnya dikabulkan setelah 33 kali dipersoalkan di MK. Mahkamah sebelumnya kukuh menyatakan presidential threshold konstitusional dan termasuk kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi wewenang pembentuk undang-undang. Namun, dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 ini, MK mengubah pendiriannya.

Pada pertimbangan hukum, disebutkan bahwa Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 secara gamblang menyatakan pasangan capres-cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebelum pelaksanaan pemilu. Artinya, partai politik yang sudah dinyatakan sebagai peserta pemilu memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan capres-cawapres.



Lebih jauh, MK membaca arah pergerakan politik mutakhir Indonesia cenderung selalu mengupayakan agar hanya ada dua pasangan calon di setiap pemilu. Di samping itu, pada beberapa pilpres, terdapat dominasi partai politik tertentu dalam pengusulan pasangan capres-cawapres yang berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai.

MK menyatakan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Pertimbangan itulah yang menjadi alasan kuat dan mendasar bagi MK untuk menggeser pendiriannya.

MK menilai dalil yang dimohonkan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna, beralasan menurut hukum. Oleh sebab itu, permohonan para pemohon dikabulkan untuk seluruhnya. Akan tetapi, Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh berbeda pendapat.


Rekayasa foto kampanye

Mahkamah dalam Putusan Nomor 166/PUU-XXI/2023 memutuskan bahwa foto atau gambar dalam kampanye pemilihan umum tidak boleh direkayasa atau dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial atau AI.

Ketentuan tersebut merupakan tafsir baru MK terhadap frasa “citra diri” dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada mulanya, pasal tersebut hanya berbunyi “Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.”

Melalui putusan ini, MK menyatakan frasa “citra diri” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial (AI).”



Cuti petahana

Kepala ataupun wakil kepala daerah petahana harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Tidak hanya pada tahapan kampanye, tetapi juga saat masa tenang hingga hari pemungutan suara. Demikian diputus oleh MK dalam Putusan Nomor 154/PUU-XXII/2024.

Sebelumnya, Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) mengatur bahwa cuti bagi petahana hanya selama masa kampanye. Menurut MK, hal ini secara faktual membuka lebar peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas jabatan oleh petahana sehingga bertentangan dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil.

Oleh sebab itu, MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “Cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana, baik pada masa kampanye, masa tenang, maupun pada hari pemungutan suara.”

Pembatasan masa jabatan

MK memutuskan menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Mantan caleg bernama Muhamad Zainul Arifin, sekaligus pemohon dalam perkara Nomor 157/PUU-XXII/2024, meminta agar periode masa jabatan anggota legislatif dibatasi.

Dalam pertimbangan hukum, MK menegaskan kembali bahwa periodisasi masa jabatan anggota legislatif tidak diperlukan. Menurut Mahkamah, jabatan anggota DPR dan DPRD tidak bisa disamakan dengan pembatasan masa jabatan Presiden.

Presiden merupakan jabatan tunggal yang memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan sehingga diperlukan diperlukan untuk menghindari kesewenang-wenangan. Sementara itu, anggota DPR dan DPRD merupakan jabatan majemuk yang dalam menjalankan kewenangannya dilakukan secara kolektif sehingga kecil kemungkinan terjadi kesewenang-wenangan.

Syarat TOEFL

Di dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 159/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa syarat nilai tes bahasa Inggris sebagai bahasa asing (TOEFL) pada tes masuk kerja, baik instansi pemerintah maupun swasta, bukanlah suatu bentuk diskriminasi.

Pada perkara ini, Hanter Oriko Siregar mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Pasal 37 Undang-Undang ASN. Hanter mengaku tidak bisa mengikuti seleksi calon PNS karena syarat skor TOEFL sebesar 450, sementara dia hanya mendapatkan skor 370.

Menurut MK, penempatan tenaga kerja telah diatur oleh undang-undang maupun peraturan pemerintah. Oleh karena itu, tidak terdapat potensi bagi instansi pemerintah dan swasta untuk membuat aturan dan persyaratan yang sewenang-wenang dan bersifat diskriminatif dalam proses pengisian kebutuhan tenaga kerja.

Syarat kemampuan bahasa asing dalam seleksi pekerjaan dinilai telah sesuai dengan prinsip tingkat kedewasaan dan pengalaman minimal (minimum degree of maturity and experience), serta merupakan bentuk pengejawantahan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. MK menyimpulkan, dalil permohonan Hanter tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.



Warga tidak beragama

MK menolak permohonan uji materi yang meminta agar warga negara yang tidak beragama diakui di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). MK menegaskan, konsep kebebasan beragama yang dianut konstitusi Indonesia bukanlah kebebasan yang memberikan ruang bagi warga negara untuk tidak memeluk agama atau tidak menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Menurut MK, pembatasan dalam UU Adminduk berupa kewajiban untuk menyatakan memeluk agama atau kepercayaan tertentu merupakan pembatasan yang proporsional dan tidak diterapkan secara opresif dan sewenang-wenang. Pasalnya, setiap warga negara hanya diwajibkan menyebutkan agama dan kepercayaannya untuk dicatat dan dibubuhkan dalam data kependudukan, tanpa adanya kewajiban hukum lain.

Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk tetap konstitusional. Dengan demikian, permohonan Nomor 146/PUU-XXII/2024 yang diajukan dua orang warga negara yang mengaku tidak memeluk agama dan kepercayaan tertentu, Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto, tersebut ditolak.

Pendidikan profesi nakes

Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 212 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur bahwa mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan tenaga kesehatan (nakes) program sarjana hanya dapat melakukan praktik profesi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan diberi sertifikat profesi.

Pasal itu dinilai merugikan hak mahasiswa yang lulus sebelum undang-undang itu diundangkan. Terlebih, pasal dimaksud langsung berlaku tanpa ada ketentuan peralihan. Para pemohon mendalilkan bahwa pasal yang diujimaterikan itu menghalangi para mahasiswa program sarjana tenaga kesehatan untuk mendapatkan surat tanda registrasi (STR) secara langsung setelah lulus.

Melalui Putusan Nomor 49/PUU-XXII/2024, MK menyatakan Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan hanya berlaku bagi mahasiswa kesehatan program sarjana yang mengikuti kuliah setelah berlakunya undang-undang tersebut, yakni tanggal 8 Agustus 2023.

Sementara itu, untuk mahasiswa yang terdaftar berdasarkan UU Tenaga Kesehatan sebelumnya, mereka yang telah lulus, memiliki sertifikat kompetensi, STR, dan surat izin praktik (SIP) diwajibkan mengikuti pendidikan profesi yang materi dan kurikulumnya dirancang secara khusus dengan waktu yang lebih singkat sebelum perpanjangan SIP dilakukan.

Dosen PNS advokat

Dosen pegawai negeri sipil (PNS), baik perguruan tinggi negeri maupun swasta, diperbolehkan menjadi advokat selama dilakukan untuk pengabdian kepada masyarakat dalam rangka perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan dilakukan secara pro bono atau tanpa memungut biaya. Demikian Putusan MK Nomor 150/PUU-XXII/2024.

Menurut MK, membuka peluang dosen PNS menjadi advokat tidak hanya memperkaya khazanah ilmu pengetahuan, tetapi juga memperkuat peran dosen sebagai agen perubahan yang dapat berkontribusi positif bagi masyarakat dan sistem hukum di Indonesia.

Namun demikian, Mahkamah menegaskan, dosen PNS yang menjadi advokat tidak boleh mengganggu fokus dan tanggung jawab akademiknya. Oleh sebab itu, diperlukan syarat yang sangat ketat dalam pelaksanaannya. MK setidaknya memberikan tujuh persyaratan untuk dosen PNS bisa menjadi advokat.

Beberapa syarat di antaranya, yaitu telah lulus ujian kompetensi advokat; telah mengabdi sebagai pengajar sekurang-kurangnya lima tahun; serta harus tergabung minimal tiga tahun berturut-turut pada lembaga bantuan hukum yang dibentuk perguruan tinggi, tidak boleh membuka kantor hukum sendiri, dan hanya memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat tidak mampu.

Batas usia notaris

Melalui Putusan Nomor 84/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa jabatan notaris dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh menteri yang menangani urusan di bidang hukum.

Sebelumnya, pada Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, ketentuan usia pensiun notaris 65 tahun hanya dapat diperpanjang sampai dengan usia 67 tahun. Dalam hal ini, menurut MK, perpanjangan masa jabatan notaris akan menjadi rasional jika batasan maksimal menjadi 70 tahun. Hal itu merujuk umur pensiun rata-rata jabatan lain yang sejenis dan beberapa negara di dunia.

MK menilai kehadiran notaris senior perlu, terutama di daerah-daerah. Selain untuk mentransfer pengetahuan, notaris senior diperlukan agar peralihan ke generasi muda tidak terjadi jarak yang terlalu jauh. Oleh sebab itu, perpanjangan masa jabatan notaris dinilai masih dibutuhkan dengan persyaratan kesehatan jasmani dan rohani yang harus dipenuhi.

Mandi uap/spa bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional

Mulanya, Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mengatur bahwa mandi uap/spa dikategorikan sebagai jasa kesenian dan hiburan, sama seperti diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar.

Namun, ketentuan tersebut tidak lagi konstitusional karena MK mengubah mandi uap/spa menjadi bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional. Menurut MK, putusan itu demi memberikan kepastian hukum bagi mandi uap/spa sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional yang berbeda dengan diskotek ataupun bar.

Dalam pertimbangan Putusan Nomor 19/PUU-XXII/2024, MK menilai pengklasifikasian mandi uap/spa yang disamakan dengan diskotek hingga bar, tidak memberikan jaminan kepastian hukum atas keberadaan mandi uap/spa sehingga menimbulkan kekhawatiran dan rasa takut atas penggunaan layanan jasa kesehatan tradisional tersebut.

Mahkamah meyakini mandi uap/spa yang memiliki manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal, seharusnya dianggap sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional. Terlebih, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Spa, telah menentukan bahwa spa termasuk dalam pelayanan kesehatan.

Di sisi lain, MK menolak permohonan terkait besaran pajak mandi uap/spa paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen yang diklasifikasikan sama dengan kelompok hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar. Menurut MK, besaran tarif pajak mandi uap/spa menjadi ranah kewenangan pembentuk undang-undang. Adapun para pemohon dalam perkara ini ialah sejumlah perkumpulan pengusaha dan perusahaan di bidang spa.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Round-up putusan MK, dari "presidential threshold" hingga spa

Pewarta: Fath Putra Mulya
Uploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Menko Yusril  pastikan pemerintah pedomani rekayasa konstitusional MK

Menko Yusril pastikan pemerintah pedomani rekayasa konstitusional MK

18 Januari 2025 06:34

Wakil Ketua MPR dukung  "parliamentary threshold" dihapus

Wakil Ketua MPR dukung "parliamentary threshold" dihapus

17 Januari 2025 15:01

DPR: Putusan "Parliamentary Treshold" juga jadi bahan revisi UU

DPR: Putusan "Parliamentary Treshold" juga jadi bahan revisi UU

7 Januari 2025 13:28

DPR dan pemerintah  diminta serius tindaklanjuti putusan MK soal PT

DPR dan pemerintah diminta serius tindaklanjuti putusan MK soal PT

6 Januari 2025 12:40

DPD: Pengusulan calon presiden jalur independen perlu diwacanakan

DPD: Pengusulan calon presiden jalur independen perlu diwacanakan

4 Januari 2025 13:38

Jokowi minta publik hormati keputusan terkait presidential threshold

Jokowi minta publik hormati keputusan terkait presidential threshold

3 Januari 2025 15:09

MPR sebut penghapusan "presidential threshold" sesuai amanat reformasi

MPR sebut penghapusan "presidential threshold" sesuai amanat reformasi

3 Januari 2025 13:32

PAN nilai putusan MK beri kesempatan seluruh anak bangsa maju pilpres

PAN nilai putusan MK beri kesempatan seluruh anak bangsa maju pilpres

3 Januari 2025 06:31

Terpopuler

Jelang Natal Pertamina  tambah alokasi minyak tanah 460 ribu liter di Ambon

Jelang Natal Pertamina tambah alokasi minyak tanah 460 ribu liter di Ambon

Harga emas Antam hari ini turun Rp4.000 jadi Rp2,483 juta/gram

Harga emas Antam hari ini turun Rp4.000 jadi Rp2,483 juta/gram

Klasemen medali SEA Games: Indonesia kian dekat kunci peringkat kedua

Klasemen medali SEA Games: Indonesia kian dekat kunci peringkat kedua

Harga emas Antam hari ini sentuh angka Rp2,502 juta/gram

Harga emas Antam hari ini sentuh angka Rp2,502 juta/gram

Pemkot Ambon terima 381 laporan aduan masyarakat lewat call center 112

Pemkot Ambon terima 381 laporan aduan masyarakat lewat call center 112

Top News

  • Jelang Natal Pertamina  tambah alokasi minyak tanah 460 ribu liter di Ambon

    Jelang Natal Pertamina tambah alokasi minyak tanah 460 ribu liter di Ambon

    17 Desember 2025 16:12

  • Mantan Bupati KKT jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon

    Mantan Bupati KKT jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon

    13 Desember 2025 10:05

  • Suporter Malut United nilai sanksi Komdis kepada Yakob Sayuri tidak adil

    Suporter Malut United nilai sanksi Komdis kepada Yakob Sayuri tidak adil

    7 Desember 2025 11:12

  • Kodam Pattimura jelaskan penyebab kematian Serda Charles Telehala

    Kodam Pattimura jelaskan penyebab kematian Serda Charles Telehala

    7 Desember 2025 03:47

  • Gubernur Maluku serukan daerah kepulauan satukan langkah wujudkan UU Daerah Kepulauan

    Gubernur Maluku serukan daerah kepulauan satukan langkah wujudkan UU Daerah Kepulauan

    4 Desember 2025 07:43

Antara News ambon
ambon.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Maluku
  • Metro Ambonia
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Kesra
  • Tetangga
  • Polkam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA