Ambon, 15/10 (Antaranews Maluku) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mengadili La Sam Wanci alias Labahama (38) bersama rekannya Erlin, dua terdakwa kasus pengeboman ikan di perairan Wayasel, Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah.

Ketua majeis hakim Pasti Tarigan membuka persidangan di Ambon, Senin, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Rita Akollo dilanjutkan dengan pemeriksaan enam orang saksi dari Dit Polair Polda Maluku bersama tiga anggota masyarakat.

Terdakwa Labahama dan Erlin awalnya ditangkap anggota Polri dari Dit Polair Polda Maluku pada 25 Agustus 2018 lalu, di perairan Wayasel.

Menurut JPU, terdakwa Erlin berperan mendayung sampan yang digunakan, sedangkan Labahama berperan menyulut rokok dan bara api rokok tersebut dipakai membakar sumbu bom kemudian melemparkannya ke dalam laut.

"Perbuatan terdakwa diancam dalam pasal 84 juncto pasal 8 ayat (1) Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU.

Saksi SS Tenu, anggota Dit Polair Polda Maluku mengakui penangkapan para pelaku didasarkan atas laporan masyarakat bahwa Labahama sering melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.

"Kami membentuk dua tim untuk melakukan pemantauan dan saya masuk dalam tim yang berpatroli di laut, kemudian saksi Deny dan Herianto Tonapa masuk tim darat mengawasi para pelaku," katanya pula.

Sekitar pukul 09.30 WIT, saksi Tenu mendapat laporan dari tim darat kalau terdakwa telah melemparkan bom ke dalam laut, setelah itu berbelok arah menuju daratan karena nantinya ada orang lain yang akan merapat ke lokasi pengeboman untuk mengambil ikan.

Kemudian saksi Herianto mengaku melihat terdakwa Erlin bertugas mendayung perahu, dan Labahama menyulut sebatang rokok lalu membakar sumbu bom kemudian membuangnya ke dalam air.

"Lemparan bahan peledak oleh Labahama menimbulkan ledakan dan semburan air di tengah laut, selanjutnya tiga perahu lain merapat untuk mengambil ikan," ujarnya.

Sedangkan saksi Denni mengakui terdakwa Labahama sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi karena tahun 2017 lalu yang bersangkutan juga melakukan tindakan serupa.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya kecuali mengeluhkan sempat dipukuli polisi di bagian rahang.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018