Ambon, 19/10 (Antaranews Maluku) - Pemerintah Kota dan Pengadilan Negeri Ambon melakukan koordinasi terkait aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi.

"Kita telah berkoordinasi dengan PN Ambon untuk meminta dokumen dan nama sejumlah ASN yang terlibat kasus korupsi," kata Kepala Badan Kepegawaian Kota (BKK) Ambon Benny Selanno, Jumat.

Ia mengatakan, SKB tiga menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah ditandatangani, tujuannya untuk menindak pegawai negeri sipil yang terlibat kasus korupsi.

"Kita telah mempelajari dan terus mengkaji isi SKB, selanjutnya menginventarisasi ASN Kota Ambon yang telah divonis bersalah, dan telah berkekuatan hukum tetap dalam kasus tipikor," katanya.

Menurut dia, hal pokok yang diatur dalam SKB tiga menteri yakni penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penjatuhan sanksi, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Pemecatan ASN harus dilakukan oleh PPK masing-masing wilayah. Apabila PPK tidak melaksanakan isi dari SKB itu, maka akan ada sanksi.

"Sesuai jadwal yang ditetapkan Desember 2018, akan ditetapkan nama ASN yang terlibat kasus korupsi sesuai kajian aturan yang berlaku," ujarnya.

Benny menyatakan, SKB tersebut telah menyepakati pemberhentian 2.357 orang ASN yang terlibat tindak pidana korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap.

Pemberhentian akan dilakukan kepada 2.357 ASN yang terdiri atas 1.917 ASN bekerja aktif di pemerintah kabupaten/kota, 342 ASN bekerja di pemerintah provinsi dan 98 bekerja di kementerian/lembaga di wilayah pusat

"Dari data tersebut tercatat sembilan ASN berasal dari Provinsi Maluku tapi belum merinci kabupaten dan kota. Sampai saat ini kita belum tahu siapa saja yang masuk dalam daftar pemberhentian tersebut," katanya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018