Ambon, 24/10 (Antaranews.Maluku) - Kepolisian Daerah Maluku makin memperkuat penjagaan pos-pos pengamanan dari aktivitas penambangan di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru dengan mengirim tambahan personel.

"Malam ini polda mengirimkan lagi 50 personel ke Namlea, Kabupaten Buru untuk memperkuat penjagaan pada tiga pos pengamanan yang telah dibangun," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhammad Roem Ohoirat, di Ambon, Selasa.

Langkah ini diambil Kapolda Irjen Royke Lumowa setelah Gubernur Maluku Said Assagaff hari ini juga telah menerbitkan dua surat keputusan terkait penutupan aktvitas penambangan emas di Gunung Botak, baik yang dilakukan empat perusahaan maupun para penambang emas tanpa izin (PETI).

Sebelumnya, pada Sabtu (13/10) tim terpadu terdiri dari unsur Polri, TNI serta Satuan Polisi Pamong Praja telah melakukan pembersihan Gunung Botak dan menurunkan 4.000 penambang ilegal secara persuasif.

Menurut Kabid Humas, saat ini aparat gabungan masih ditempatkan di Gunung Botak untuk menjaga agar para penambang tidak lagi kembali melakukan aktivitas, dan polda kembali menambah 50 personil untuk memperkuat penjagaan.

Sesuai dengan SK Gubernur Maluku Nomor 252 Tahun 2018 tanggal 23 Oktober 2018 tentang penutupan kegiatan penambangan emas tanpa izin di areal Gunung Botak, Gogorea, dan sekitarnya.

Penambangan emas di kawasan itu telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak terkendali serta terjadi tindakan kriminal dan kekerasan antara berbagai pihak maupun konflik sosial.

Upaya untuk mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi, maka perlu dilakukan koordinasi lintas sektor guna melakukan pencegahan dan pemulihan lokasi penambangan emas tanpa izin itu.

Keputusan Gubernur Maluku ini menyatakan mengeluarkan seluruh penambang emas tanpa izin dari Gunung Botak, Gogorea, dan sekitarnya.

Gubernur juga mengeluarkan SK Nomor 253 Tahun 2018 tentang penghentian sementara kegiatan PT Buana Pratama Sejahtera, PT Prima Indo Persada, PT Citra Cipta Prima, serta PT Global Ski Energi di wilayah usaha pertambangan Gunung Botak, Gogorea, dan sekitarnya di Kabupaten Buru.

Surat keputusan ini diterbitkan berkaitan dengan Rakornis Forkopimda Maluku tanggal 15 Oktober 2018 tentang penanganan permasalahan Gunung Botak, Gogorea, dan sekitarnya.

Penghentian sementara operasional empat perusahaan itu dilakukan sampai tanggal 31 Desember 2018 sambil menunggu hasil kajian dan evaluasi terhadap lokasi wilayah usaha pertambangan di areal tersebut.

Kemudian akan dilakukan review terhadap izin yang telah dikeluarkan kepada PT BPS, PT PIP, PT CCP, dan PT GSE, dan jika terdapat ketidaksesuaian maka dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018