Ambon, 25/10 (Antaranews Maluku) - Penyidik Kejati Maluku telah meminta keterangan dari tujuh orang saksi dalam kasus dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan Bupati Maluku Tenggara Barat, Petrus Fatlolon.

"Awalnya yang dimintai keterangan oleh jaksa penyidik sebanyak empat orang dan selanjutnya pada tahap kedua dihadirkan tiga orang dari lingkup Pemkab Kabupaten MTB," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Kamis.

Dari empat orang yang telah dilakukan permintaan keterangan oleh penyidik di antaranya termasuk Ketua DPRD Kabupaten MTB, Simson Lobloby.

Permintaan keterangan terhadap Lobloby juga disertai penyerahan sejumlah dokumen penting.

Sedangkan tiga orang yang baru dimintai keterangan pada Rabu, (24/10) berasal dari dinas/instansi terkait yang berkaitan dengan masalah penyaluran beras sejahtera tahun 2017 atau sekarang disebut bantuan pangan non tunai (BPNT).

Selain itu, ada juga pegawai dari bagian keuangan Pemkab MTB yang dimintai keterangan oleh jaksa penyidik.

Petrus Fatlolon yang baru menjabat sekitar 16 bulan dilaporkan oleh lima anggota DPRD Kabupaten MTB ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI atas belasan kasus dugaan korupsi.

Laporan anggota legislatif ini juga disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Atas laporan tersebut, Kejagung RI merekomendasikan Kejati Maluku untuk melakukan proses penyelidikan teradap beberapa kasus, diantaranya kasus beras prasejahtera tahun 2017 sekitar 40 ton yang diduga tidak sampai ke tangan kelompok masarakat penerima rastra.

Kasus dugaan korupsi lainnya yang dilaporkan legislatif adalah dugaan pembengkakan anggaran operasional bupati sebesar 300 persen, yakni dari Rp3 miliar menjadi Rp10 miliar.

"Ada laporan dari anggota DPRD Kabupaten MTB Barat terhadap Bupati Petrus Fatlolon ke Kejati Maluku dan sekarang kita lagi lidik dan ada pendalaman," jelas Kajati.

Bahkan penyidik Kejati Maluku telah memanggil Ketua DPRD Kabupaten MTB, Simson Lobloby untuk dimintai keterangan sebagai saksi sejak awal pekan ini.

Tidak harmonisnya kalangan eksekutif dan legislatif di Kabupaten MTB sudah terlihat sejak pertengahan Januari 2018, dimana Bupati sempat melaporkan anggota DPRD setempat, Sony Ratisa (PKPI) ke Polres MTB dengan tuduhan yang disebut sebagai fitnah.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018