Ternate, 26/10 (Antaranews Maluku) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) meminta agar KPU setempat untuk menertibkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang terlihat amburadul di berbagai tempat keramaian.

"Sebab untuk pemasangan APK harus mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," kata Ketua Bawaslu Provinsi Malut, Muksin Amrin di Ternate, Kamis.

Dia menjelaskan, Bawaslu Provinsi Malut telah menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dengan KPU dan Pemerintah setempat.

"Kami telah menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar melakukan koordinasi dengan KPU dan pemerintah daerah yakni Kesbangpol masing-masing daerah terkait pemasangan APK," ucapnya.

Sebab, kata Muksin Amrin, untuk pemasangan APK ada aturan yang harus ditaati sebagaimana yang diatur dalam PKPU, mulai dari ukuran dan pelarangan pemasangan di kawasan yang menggangu kawasan perkotaan, kemudian dilarang pemasangan APK di pohon, lembaga pendidikan dan tempat ibadah.

Sedangkan untuk jumlah tidak dibatasi, asalkan jangan di tempat yang dilarang dan materi kampanye tidak bersifat kampanye hitam dan untuk ukuran masing-masing APK, spanduk, baliho dan sebagainya. Itu diatur dalam PKPU.

Muksin mengakui, hingga saat ini banyak ditemukan pemasangan alat peraga kampanye.

Sebelumnya, Bawaslu Pusat juga telah mengirim surat edaran pengawasan alat peraga kampanye ke Bawaslu provinsi untuk diteruskan ke Panitia Pengawas Pemilu di daerahnya.

Sejauh ini, Bawaslu di tingkat kota dan kabupaten akan melakukan pengawasan. Alat peraga yang melanggar juga sudah banyak ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai institusi yang mempunyai kewenangan.

Muksin menambahkan, Bawaslu juga meminta partai agar mereka bisa mematuhi aturan untuk tidak memasang alat peraga sebelum jadwal kampanye, bahkan pelarangan mencuri start kampanye di media.

Sementara itu, dari pantauan di sejumlah sudut keramaian dan jalan protokol di Ternate dipenuhi ratusan APK milik caleg yang maju di pemilu DPRD Kota Ternate, DPRD Provinsi, DPR-RI dan DPD-RI.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018