Ambon, 21/11 (Antaranews Maluku) - Komisi C DPRD Maluku menyoroti tingginya nilai retribusi masuk dan parkir pada dua pelabuhan laut yang dikelola PT. Pelindo Cabang Ambon yang dikeluhkan masyarakat karena dinilai terlalu memberatkan.

"Retribusi di Pelabuhan Yos Sudarso maupun Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon itu sudah kami sampaikan kepada PT Pelindo selaku pengelola dan kami menyortinya sebab terkesan sangat mahal," kata ketua komisi C, Anos Yermias di Ambon, Rabu.

Informasi yang komisi dapatkan, ternyata pernah ada kesepakatan seperti itu dimana pakir kendaraan roda dua sebesar Rp6.000 dan kendaraan roda empat Rp8.000, sedangkan karcis masuk untuk pengunjung Rp3.000.

"Tetapi sudahlah, kita tidak mungkin mundur dan terus maju dan nantinya setelah selesai pembahasa KUA dan PPAS 2019 akan dibicarakan secara khusus," ujarnya.

Makanya komisi mengagendakan pemanggilan pihak PT. Pelindo untuk membahas persoalan tingginya retribusi di kompleks pelabuhan.

Jadi nantinya yang dibahas bukan saja soal retribusi tetapi juga masalah ongkos angkut oleh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan yang juga terkesan terlalu mahal.

"Kami minta masyarakat untuk bersabar karena DPRD tidak menutup mata dengan persoalan ini dan kami ada untuk rakyat sehingga komisi harus memperjuangkan hal-hal yang berkaitan langsung dengan kepentingan rakyat," katanya.

Yang terkait dengan pembahasan KUA PAS 2019 akan disampaikan dan komisi baru selesai melakaukan rapat kerja dengan direksi dan komisaris PT Bank Maluku-Maluku Utara dan telah disepakati ada hal-hal yang dibawakan ke badan anggaran.

APBD 2019 akan terjadi peralihan pemerintahan yang baru, karena itu ada hal-hal yang sifatnya strategis untuk dibicarakan lebih serius dengan pemerintah daerah.

Soal kontribusi bagi PAD, memang sebelum itu tiga tahun lalu sudah diputuskan dalam RUPS tidak ada yang namanya pembagian deviden, tetapi untuk tahun depan ada namun target besarannya tidak dirinci.

"Jadi jangan lagi berpolemik seolah-olah PT BM-Malut tidak berkontribusi bagi daerah," tegas Anos.

RUPS itu pemegang kekuasaan tertinggi dan semuanya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan bersama Bank Indonesia dan kalau ada yang tidak rasional maka mereka yang berhak menilai dan DPRD pun tidak bisa melakukan penilaian.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018