Ambon, 29/11 (ANTARA News) - Yusuf Rumatoras, terpidana lima tahun penjara dalam kasus kredit macet PT. Bank Maluku-Maluku Utara senilai Rp4 miliar lebih masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku.

"Yang bersangkutan masuk DPO jaksa setelah kami mendatangi alamat rumahnya yang tertera dalam amar putusan Mahkamah Agung RI, tetapi pihak keluarga juga mengaku tidak tahu keberadaannya," kata Wakajati Maluku, Agoes Eryl di Ambon, Kamis.

Pencarian tim jaksa terhadap Yusuf Rumatoras yang merupakan Bos PT. Nusa Ina Pratama ini sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu, setelah Kejati Maluku menerima salinan putusan MA RI.

Dalam putusan tersebut, Yusuf Rumatoras dinyatakan terbukti bersalah sehingga dijatuhi vonis selama lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti seniai Rp4 miliar subsider empat tahun kurungan.

Menurut Wakajati, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Kejagung RI untuk disebarkan ke seluruh kantor kejati dan kejari di seluruh Indonesia.

Awalnya Yusuf Rumatoras divonis bebas dari segala tuntutan jaksa oleh majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

Yang bersangkutan saat itu dituntut delapan tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp4 miliar.

Sehingga jaksa melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung karena menilai vonis majelis hakim tipikor pada tingkat pertama ini bukanlah bebas murni tetapi "onslag Van Recht Vervolging", atau ada perbuatan tetapi bukan merupakan perbuatan hukum.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018