Ternate, 7/12 (ANTARA News) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kota Ternate, Maluku Utara (Malut), menerapkan tarif air baru untuk blok konsumsi pemakaian air di atas standar kebutuhan dasar air minum sebesar 60 liter per orang.

"Untuk stantar dalam satu hari atau 10 m3 per KK dalam satu bulan, sehingga, semua kelompok pelanggan sesuai Surat Keputusan (SK) Direksi PDAM Ternate untuk perhitungan rekening air mulai bulan Desember 2018 sampai Januari 2019," kata Direktur Utama (Dirut) Syaiful Djafar dalam keterangan persnya yang diterima Antara, Jumat.

Ia mengatakan blok komsumsi adalah kondisi eksisten yang berlangsung sekian lama sepanjang tarif air lama berlaku, karena tarif yang terakhir berlaku tahun 2008 sesuai SK Walikota Tahun 2008 sampai saat ini.

Dengan demikian maka sudah terpola kepada masyarakat dengan sistem pemakaian seperti 0 m3 (kubit) kurang 10 persen yaitu ada 2953 pelanggan tidak menggunakan air, kemudian ada 18 persen atau 5149 pelanggan menggunakan hanya 10 m3 anatar 1-10 m3, sedangkan kelompok yang terbanyak adalah yang pakai 11-20 m3 yaitu 23 dari total.

"Apalagi, pelanggan PDAM Ternate kurang lebih 29500, itu 6627 sambungan menggunakan air antara 11-20 m3 atau 23 persen, kemudian yang diatas itu 5248 sambungan atau 19 persen menggunakan 21-30 m3, kemudian ada juga pelanggan yang menggunakan air diatas 30 m3 kurang lebih 11 persen, ada 3000 pelanggan yang menggunakan air 30-31 m3, kemudian yang menggunakan air 41-50 m3 ada 1791 atau hanya 6 persen," katanya.

Ia langsung menjumlahkan dari 50-100 m3 ada 10 persen atau 2834 pelanggan yang menggunakan air antara 51-100 m3, dan kemudian 3 persen atau 872 pelanggan menggunakan air di atas 100 m3.

Bahkan, blok konsumsi ini kemudian di bagi dua dalam kelompok yang besar yaitu yang menggunakan air di bawa 20 m3 dan di atas 20 m3.

Sebab, kata Syaiful, sekarang ini tarif baru yang diterapkan dengan membedakan dua kelompok sehingga terjadi dua kelompok besar yaitu 52 persan atau 14729 sambungan dan menggunakan air lebih dari 20 m3 13775, sehingga dalam penerapan tarif nanti, karena dia tetap dalam pola konsumsi dibawa 20 m3.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018