Ambon, 20/12 (ANTARA News) - Marco Pelamonia alias Marco (21), terdakwa pemilik narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu seberat lima gram, menerima vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon terhadap dirinya.

Pernyataan menerima putusan hukuman tersebut disampaikan terdakwa dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN setempat, RA Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Leo Sukarno selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.

Warga kompleks perumahan BTN Passo Indah Blok D2, Kecamatan Baguala Kota Ambon ini divonis penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia juga divonis membayar denda senilai Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan, dan keputusan majelis hakim ini juga diterima jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Chaterina Lesbata.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena perbuatannya dilarang oleh Undang-Undang dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba di Kota Ambon.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Chaterina Lebata yang dalam persidangan pekan lalu meminta terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis delapan tahun penjara.

Tindak pidana penyalahgunaan narkoba itu terjadi, pada 21 Juni 2018 sekitar pukul 13.00 WIT bertempat di kawasan Waehaong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Awalnya anggota Satresnaroka Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mendapat informasi dari informan bahwa terdakwa sementara membawa narkotika di daerah Waehaong.

Usai mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian bergerak ke tempat kejadian perkara dan mengamati gerak-gerik terdakwa dan setelah merasa yakin bahwa benar yang disampaikan informan itu adalah terdakwa yang sementara menguasai narkoba langsung dilakukan penangkapan.

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 12 plastik bening ukuran kecil yang berisikan sabu-sabu, dimana satu paket disimpan dalam dompet dan satu paket lainnya disimpan dalam helm yang dipakai terdakwa.

Terdakwa juga mengaku masih menyimpan sabu-sabu di rumahnya di BTN Passo Indah sehingga polisi bersama terdakwa menuju ke rumahnya dan mengambil satu plastik bening ukuran besar yang didalamnya berisikan empat plastik bening ukuran sedang berisikan penggalan-penggalan bening.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018