Ambon, 21/12 (ANTARA News) - Sebagian besar kejahatan yang terjadi di tengah masyarakat berawal dari mengonsumsi minuman keras sehingga aparat kepolisian terus melakukan razia dan pemusnahan terhadap minuman yang memabukkan itu, kata Kapolda Maluku Irjen Polisi Royke Lumowa.

Di sela pemusnahan minuman keras ilegal hasil razia rutin Polda Maluku di Ambon, Jumat, Irjen Pol. Royke Lumowa menyebutkan minuman keras tradisional itu jenis sopi dengan total sebanyak 4.225 liter.

Minuman keras tradisional yang masuk dan beredar di pasaran selain Kota Ambon, kata dia, kebanyakan berasal dari kabupaten/kota lainnya di Maluku, seperti Kabupaten Maluku Tengah, Maluku Tenggara Barat, dan Kabupaten Maluku Barat Daya.

"Pemusnahan ini menunjukkan ketidaksetujuan dengan keberadaan minuman keras karena mengganggu kamtibmas," tegas Kapolda.

Acara pemusnahan itu dihadiri pula Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Suko Pranoto, Wagub Maluku Zeth Sahubrua, Danlantamal IX Laksamana Pertama TNI A. Simatupang, dan Kepala Basarnas Ambon Muslimin.

Pemusnahan minuman kerjas itu ditandai dengan penyiraman sopi ke dalam lubang yang telah digali. Selanjutnya, penandatanganan berita acara pemusnahan.

Sementara itu, Wagub Zeth Sahubrua memandang penting pemberantasan minuman keras demi menjaga generasi muda sebagai calon pemimpin bangsa pada masa mendatang.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018