Saumlaki, 23/12 (ANTARA News) - Sejumlah polisi dari Satuan Lalu Lintas Polres Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku, mengenakan atribut Sinterklas ketika bertugas.
Pantauan Antara di Saumlaki, Ibu Kota Maluku Tenggara Barat, Sabtu sore, sejumlah polisi saat mengatur lalu lintas.
Mereka tidak hanya mengatur kelancaran arus kendaraan di jalan, tetapi juga menghampiri setiap pengendara, kemudian memberikan pesan untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan terus membudayakan keselamatan sebagai kebutuhan.
Bripka Wenseslaus Atajalim (PS Kanit Dikyasa) dan Bripka Yongki Kewilaa (PS Kanit Turjawali) yang berperan sebagai Sinterklas beberapa kali menyampaikan pesan keselamatan berlalu lintas sembari membagi hadiah berupa helm berstandar nasional (SNI) kepada anak-anak serta hadiah lain berupa permen, boneka, dan bingkisan.
Para pengendara yang membawa anak dan menggunakan helm diberikan hadiah boneka maupun bingkisan.
Sementara itu, anak yang tidak menggunakan helm tetapi memiliki kelengkapan dokumen kendaraan, menerima helm. Polisi pun berpesan kepada yang bersangkutan untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas.
Selain itu, para sinterklas juga berdialog dengan warga dan anak-anak dan memberikan hadiah yang sama.
Polantas berkostum Sinterklas di Saumlaki terlihat antara lain di lokasi pintu masuk pelabuhan laut, perempatan Toko Selatan, dan Pasar Omele.
Kasat Lantas Polres Maluku Tenggara Barat AKP John Deky Baumasse dan Kaur Pembinaan Operasional Ipda Jhon Samponu memantau turut serta dalam aksi itu.
John Deky Baumasse menjelaskan bahwa kegiatan ini untuk menarik perhatian masyarakat agar mendengar imbauan tentang prioritas penanganan tujuh pelanggaran lalu lintas.
Ia lantas menyebutkan, yakni: penggunaan sabuk keselamatan; berkendaraan di bawah pengaruh alkohol, narkotika, dan obat terlarang; melanggar batas kecepatan maksimum; pelanggaran tidak menggunakan helm SNI; lawan arus, penggunaan HP saat berkendara, dan posisi anak yang berkeselamatan.
Pemberian helm berstandar SNI bagi anak-anak, menurut dia, karena ada pemahaman keliru bahwa orang tua saat bepergian dengan anak tanpa menggunakan helm, padahal seharusnya ada perhatian khusus orang tua terhadap keselamatan anak di jalan.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa setiap kendaraan roda dua wajib menggunakan helm SNI.
"Nah, kami menggugah masyarakat untuk menggunakan helm SNI, baik pengendara di depan maupun di belakang, termasuk anak-anak," katanya.
Video :
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018
Pantauan Antara di Saumlaki, Ibu Kota Maluku Tenggara Barat, Sabtu sore, sejumlah polisi saat mengatur lalu lintas.
Mereka tidak hanya mengatur kelancaran arus kendaraan di jalan, tetapi juga menghampiri setiap pengendara, kemudian memberikan pesan untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan terus membudayakan keselamatan sebagai kebutuhan.
Bripka Wenseslaus Atajalim (PS Kanit Dikyasa) dan Bripka Yongki Kewilaa (PS Kanit Turjawali) yang berperan sebagai Sinterklas beberapa kali menyampaikan pesan keselamatan berlalu lintas sembari membagi hadiah berupa helm berstandar nasional (SNI) kepada anak-anak serta hadiah lain berupa permen, boneka, dan bingkisan.
Para pengendara yang membawa anak dan menggunakan helm diberikan hadiah boneka maupun bingkisan.
Sementara itu, anak yang tidak menggunakan helm tetapi memiliki kelengkapan dokumen kendaraan, menerima helm. Polisi pun berpesan kepada yang bersangkutan untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas.
Selain itu, para sinterklas juga berdialog dengan warga dan anak-anak dan memberikan hadiah yang sama.
Polantas berkostum Sinterklas di Saumlaki terlihat antara lain di lokasi pintu masuk pelabuhan laut, perempatan Toko Selatan, dan Pasar Omele.
Kasat Lantas Polres Maluku Tenggara Barat AKP John Deky Baumasse dan Kaur Pembinaan Operasional Ipda Jhon Samponu memantau turut serta dalam aksi itu.
John Deky Baumasse menjelaskan bahwa kegiatan ini untuk menarik perhatian masyarakat agar mendengar imbauan tentang prioritas penanganan tujuh pelanggaran lalu lintas.
Ia lantas menyebutkan, yakni: penggunaan sabuk keselamatan; berkendaraan di bawah pengaruh alkohol, narkotika, dan obat terlarang; melanggar batas kecepatan maksimum; pelanggaran tidak menggunakan helm SNI; lawan arus, penggunaan HP saat berkendara, dan posisi anak yang berkeselamatan.
Pemberian helm berstandar SNI bagi anak-anak, menurut dia, karena ada pemahaman keliru bahwa orang tua saat bepergian dengan anak tanpa menggunakan helm, padahal seharusnya ada perhatian khusus orang tua terhadap keselamatan anak di jalan.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa setiap kendaraan roda dua wajib menggunakan helm SNI.
"Nah, kami menggugah masyarakat untuk menggunakan helm SNI, baik pengendara di depan maupun di belakang, termasuk anak-anak," katanya.
Video :
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018