Ambon, 30/12 (ANTARA News) - Provinsi Maluku tidak mendapatkan penambahan satu kursi di DPR RI meskipun secara nasional pada Pemilu Legislatif 2019 terdapat penambahan 15 kursi parlemen.

"Ada perubahan jumlah kursi di DPR RI dari 565 menjadi 575 kursi, sayangnya untuk Maluku tidak ada penambahan dan tetap pada posisi empat kursi dari satu dapil, padahal kita punya potensi juga untuk menambah perwakilan di DPR RI untuk pemilu mendatang," kata Ketua KPU Maluku Samsul Rivai Kubangun di Ambon, Minggu.

Sistem pemilu kali ini juga sangat unik karena selain memilih anggota legislatif, DPD dan DPR, DPRD, juga ada pemilu presiden (pilpres) dalam kurun waktu yang sama atau secara serentak.

Kemudian ambang batas parlemen juga terjadi perubahan dari yang semula dua sampai tiga persen, naik menjadi empat persen dan sulit membaca atau memprediksi parpol yang akan lolos ambang batas parlemen empat persen ini.

"Perlu kami sampaikan ketika ada parpol yang nantinya tidak memenuhi ambang batas parlemen dan tidak memiliki kursi di parlemen, maka suaranya tetap dihitung di provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Samsul.

Misalnya ada partai tidak memenuhi "parliamentary treshold" di DPR dalam Pemilu 2014, sedangkan di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota kedua parpol ini memiliki kursi.

Sesuai sistem yang dianut ini tidak bisa diprediksi dari 16 parpol nasional, apakah semua parpol memang bisa lolos ambang batas parlamen atau tidak.

Sistem penghitungan suara juga berbeda karena pemilu lalu menggunakan sistem bilangan pembagi pemilih (BPP).

Namun untuk Pemilu 2019 berubah dengan sistem penghitungan suara menggunakan metode "Sainte Lague" atau penghitungan ganjil 1,3,5,7,9.

Metode ini diperkenalkan oleh seorang pakar matematika asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910 dan regulasi ini di Indonesia telah disahkan pada 21 Juli lalu oleh DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu.

Tiga UU dimaksud, yakni UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres.

Parpol harus memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 persen dari jumlah suara. Setelah parpol memenuhinya maka langkah seterusnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengonversi suara menjadi kursi di DPR.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018