Ambon, 12/1 (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)-Kesehatan Cabang Ambon mengawali tahun 2019 dengan menggelar sosialisasi kepada Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Provinsi Maluku yang difokuskan kepada kewajiban pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat ((JKN-KIS).

"Hal ini dimaksudkan karena bidan adalah garda terdepan yang sering berinteraksi dengan masyarakat khususnya ibu hamil," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Afliana Latumakulita di Ambon, Jumat.

Ia mengatakan sosialisasi ini setelah diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan pada tanggal 18 Desember 2018.

Dia mengatakan, dari beberapa penyusuian aturan di sejumlah aspek, pada kesempatan ini sosialisasi difokuskan pada kewajiban pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS.

"Kewajiban pendaftaran bayi baru lahir ini tertuang pada pasas 16 ayat 1 yang berbunyi bayi baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS-Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan," ujarnya.

Ada yang spesial pada pendaftaran bayi baru lahir ini, kata dia, yaitu status kepesertaan sang bayi akan langsung aktif sejak didaftarkan.

"Jadi tidak perlu menunggu 14 hari seperti pendaftaran pada umumnya. Aturan ini dimaksudkan agar seluruh masyarakat Indonesia memiliki proteksi atau kepastian jaminan kesehatan sejak lahir," ujarnya.

Dia mengatakan, tidak sedikit kasus yang mengharuskan bayi mendapat perawatan khususnya setelah dilahirkan, apabila telah didaftarkan sebegai peserta JKN ibu tidak perlu khawatir? lagi atas pembiayaannya.

"Jadi apabila setelah melahirkan sang bayi mengalami gangguan kesehatan atau harus mendapat perawatan khusus, orang tua atau yang mewakili diberikan waktu 3x24 jam sejak tanggal perawatan untuk memastikan status kepesertaan sang bayi kepada fasilitas? kesehatan (dokter/bidan/Puskesmas yang bekerja sama dengan BPJS-Kesehatan.

Dia mengatakan apabila lewat dari waktu yang telah ditetapkan belum terdaftar sebagai peserta JKN, maka akan dikenakan tarif umum.

Afliana mengatakan, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) merupakan salah satu unsur kelembagaan yang memiliki peran penting dalam keberlangsungan program? JKN-KIS sebagai tim koordinasi terkait pengendalian mutu JKN.

Oleh karena itu Afliana berharap kepada seluruh bidan di Provinsi Maluku agar dapat mengajukan kerja sama dengan mitra BPJS-Kesehatan untuk memperluas cakupan layanan dalam penyelenggaraan program JKN.

"Teman-teman bidan dapat membantu mengedukasi masyarakat khususnya ibu hamil tentang kewajiban dan keuntungan mendaftarkan bayinya sesegra mungkin pasca lahir," ujarnya.

Ketua IBI Maluku Anthoneta Hitipeuw pada kesempatan itu menilai sosialisasi ini merupakan suatu kegiatan yang penting untuk disampaikan kepada teman-teman bidan sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan ibu dan anak terlebih khususnya bagaimana penanganan terkait bayi baru lahir untuk mendapatrkan jaminan kesehatan.

"Organisasi kami sangat mendukung sosialisasi ini, kami berharap lewat sosialisasi ini teman-teman bidan sebagai penyuluh di lapangan dalam menyelenggarakan pelayanan kepada ibu dan anak bisa menyampaikan informasi ke masyarakat khususnya kepada ibu-ibu hamil pada saat pemeriksaan supaya saat persalinan nantinya bayi-bayi mereka bisa diikutsertakan sebagai peserta jaminan kesehatan," ujarnya.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019