Ambon, 12/1 (ANTARA News) - Subdit II Direktorat V Bareskrim Mabes Polri telah memasang garis polisi di lokasi penumpukan limbah yang mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3) milik PT Prima Indo Persada yang diambil dari Sungai Anhoni, Kabupaten Buru, Maluku.

"Kami turun ke sini atas perintah Direktur Tipiter Mabes Polri untuk masalah lingkungan hidup dari PT PIP. Jadi, sudah ditingkatkan laporan polisi, kemudian meninjau lokasi, lalu memasang garis polisi di tempat yang diduga mengandung limbah B3," kata Kasubdit II Direktorat V Bareskrim Polri Kombes Pol. Sulistiyono di Ambon, Jumat (11/1).

Selain lokasi penampungan limbah B3 dan kolam-kolam rendaman untuk pencarian emas, tim Mabes Polri juga memasang garis polisi terhadap tiga alat berat milik PT PIP. Dalam waktu dekat, kata dia, penyidikannya sudah berjalan.

Sekitar 2 bulan lalu sebelum penutupan Gunung Botak, dia bersama Dirtipiter Mabes Polri didampingi Dirkrimsus Polda Maluku telah melakukan penyelidikan di tempat itu, khususnya terhadap tiga perusahaan, yakni PT BPS, PIP, dan PT SSS.
 
Pemasangan garis polisi di kolam rendaman milik PT PIP di kabupaten Buru, Maluku (Humas Polda Maluku)

Selanjutnya, tim kembali ke Jakarta membawa sampel yang diduga limbah B3, kemudian diperiksa di sana, terus dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, berita acara interogasi.

Setelah itu, gelar pekara, kemudian ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan dengan berdasar bukti permulaan yang cukup.

"Kalau penetapan satu tersangka dari PT BPS dalam hal ini direktur utamanya, itu bukan domein saya," ujar Sulystiono.

Ada dua jenis penanganan yang dilakukan dengan menerapkan pasal 102, 103, dan 104 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 116 ini, kata dia, menjadi korporasi atau perusahaan dan bisa juga untuk direktur utamanya.

Untuk PT SSS, masih dalam penyelidikan, sedangkan BPS akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sementara itu, PT PIP sudah ada laporan polisi.

"Kesimpulannya saya bicara masalah lingkungan hidup. Jadi, ada limbah B3 untuk pengolahan emas," jelas Sulistiyono.
 
Pemasangan garis polisi di kolam rendaman milik PT PIP di kabupaten Buru, Maluku (Humas Polda Maluku)

Perusahaan tersebut mengolah sedimen yang diambil dari Gunung Botak dan mengalir di Sungai Anahony untuk mendapatkan emas. Itulah yang diduga mengandung limbah B3. Mereka mengumpulkan bahan baku untuk diolah menjadi emas dengan menggunakan bahan beracun sianida.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Muhammad Roem Ohoirat mengatakan bahwa penanganan masalah Gunung Botak ini sifatnya multidoor.

Ia menegaskan bahwa bukan berarti dua perusahaan itu tidak kena masalah pertambangan. Polisi akan masuk melalui UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, dan UU Minerba, dan tidak menutup kemungkinan menerapkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi, kalau yang ditetapkan tersangka dari PT BPS itu untuk penyidikan kasus pertambangan. Sudah ada indikasi kerusakan lingkungan hidup, jadi kemungkinan akan ditindaklanjuti juga dengan UU Lingkungan Hidup," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019