Langgur, 24/1 (ANTARA News) - Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun menyatakan seluruh pejabat di lingkup pemerintah kabupaten itu untuk membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) masing-masing kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak ada alasan untuk tidak menyerahkan LHKPN," kata Thaher saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi e-Filling Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) oleh KPK di Aula Kantor Bupati Maluku Tenggara di Langgur, Kamis.

Ia menyatakan pejabat negara hendaknya tidak mencari-cari alasan untuk tidak menyampaikan LHKPN, karena hal tersebut menunjukkan seberapa bersih dan berintegritasnya seorang pejabat publik.

Bupati mengungkapkan, dari 217 pejabat di Malra yang wajib menyerahkan LHKPN tahun 2018/2019 dengan batas waktu tanggal 31 Maret 2019, baru 90 orang yang melakukan aktivasi akun temasuk 22 yang sudah mengembalikan dokumen.

Ia mengakui target pelaporan LHKPN di Malra setiap tahun belum mencapai hasil memadai, dan karena itu setiap wajib LHKPN harus menyampaikannya kepada KPK.

"Penyampaian LHKPN yang berkualitas dan tepat waktu menunjukkan tingkat integritas penyelenggara negara dalam menghindari tindak pidana korupsi," katanya tegas.

Ia berharap penyelenggaraan Bimtek Aplikasi e-Filling LHKPN oleh KPK dapat lebih meningkatkan semangat para penyelenggara negara di Malra untuk lebih mudah menyampaikan laporan harta kekayaan.

"Melalui kegiatan hari ini juga saya instruksikan kepada semua wajib LHKPN pada lingkup Pemkab Malra agar segera menyampaikan LHKPN dan melengkapi dokumen pendukungnya untuk segera disampaikan kepada KPK," kata Thaher.

"Saya juga mengapresiasi KPK melalui Deputi Pencegahan yang melaksanakan Bimtek e-Filling LHKPN bagi penyelenggara negara di daerah ini, semoga memberikan dampak positif bagi peningkatan kepatuhan kita dalam menyampaikan LHKPN," katanya menambahkan.

Pewarta: Siprianus Yanyaan

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019