Ternate, 4/2 (ANTARA News) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Maluku Utara (Malut) menyebut, sebanyak 43 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan tambang Kawasi Obi PT Harita Group tidak mengantongi izin.

Kadisnaker Malut, Umar Sangaji di Ternate, Senin, mengatakan, ada 43 orang dari perusahaan PT Harita Grup tidak miliki izin untuk bekerja di tambang dan 23 orang TKA lainnya di perusahaan PT Wahana Persada telah dideportasi, sehingga Malut bebas dari TKA ilegal.

"Saya meminta semua pihak untuk melaporkan kalau kedapatan TKA yang tidak ada izin, karena Disnaker memang kekurangan personel," katanya.

Dia mengatakan, kalau TKA masih memakai visa wisata, maka akan dikeluarkan dari era pertambangan, terkecuali ada Imta dan RPTK.

Umar mengakui, saat ini TKA di Malut mencapai 2.100 orang dan ini belum ada penambahan dari obi dan weda bai nikel, sehingga di tahun 2019 angka TKA meningkat 1 ribu orang sekian, yang kebanyakan dari Negara Cina.

"TKA dari Negara Cina yang ada di area pertambangan tidak membangun angka pengangguran masyarakat Malut, karena yang kita ambil mereka dari cina harus mempunyai kelebihan, bukan orang yang tidak punya kelebihan dan kalau TKA tidak ada kelebihan maka kita akan tegur perusahaan untuk dikembalikan," katanya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Hanid Dhakiri saat melakukan kunjungan kerjanya di Malut menyatakan, TKA yang berada di area pertembangan, menjadi masalah besar bagi masyarakat Malut sebab, lahan warga dan pekerjaan pun semakin sempit jika TKA terus mendatangi wilayah Malut.? ?

Menurut Hanif, TKA di wilayah Indonesia khususnya di Malut masih sangat aman dan terkendali dalam prosedur orang asing yang masuk bekerja.

"Jika memang ada pelanggaran, kami pemerintah tidak akan pernah membiarkan, kita selalu melakukan penindakan tegas, jadi misalnya ada pelanggaran ada yang menyalahgunaakan visa atau menyalahgunakan izin, maka pada prinsipnya pemerintah melakukan tindakan secara dan tegas," kata Hanif Dhakiri usai dari sambutan di ruang Aula BLK Ternate.

Sehingga, kalau kedapatan TKA masih memakai visa harus dilaporkan agar diberi tindakan keras, sebab aturan sudah mengatur tentang hal tersebut, tetapi, sampai sejauh ini pihaknya belum mendapatkan loporan tentang TKA yang masih memakai visa.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019