Ambon, 7/2 (ANTARA News) - Pemerintah Kota Ambon mengatur porsi pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD) berdasarkan Peraturan Wali Kota Ambon nomor 5 tahun 2018 tentang prioritas penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD).

"Tahun ini porsi pemberdayaan dan pembinaan masyarakat harus meningkat dibandingkan bidang lainnya, sesuai dengan Perwali nomor 5 tahun 2018 tentang prioritas penggunaan ADD," kata Wakil Wali Kota Ambon, Syarif Hadler di Ambon, Kamis.

Menurut dia, porsi pemanfaatan ADD yakni dari besaran ADD setiap desa atau negeri di Ambon, dikurangi biaya Siltap dan tunjangan kepala desa dan perangkat.

"Sisanya dibagis ecara proporsional untuk kebutuhan operasional pemerintahan, pembangunan fisik, pembinaan masyarakat, pemberdayaan dan bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak," katanya.

Wawali Syarif mengatakan, sejumlah kebijakan ditempuh untuk pemanfaatan ADD di kota Ambon yakni fokus pada sejumlah kegiatan yang berfokus pada penyelesaian masalah yang dampaknya luas dan menghasilkan efek ganda.

"Kegiatan yang banyak dalam skala kecil hanya menghabiskan energi dan enggaran tetapi dampaknya tidak signifikan, karena itu kegiatan tidak perlu banyak yang penting hasilnya," ujarnya.

Belanja desa katanya, harus bisa meningkatkan jumlah perputaran uang di setiap desa dan negeri, melalui skema padat karya tunai minimal 30 persen dana pembangunan akan kembali ke masyarakat, dalam bentuk upah kerja.

Ditambah lagi dengan belanja material yang tersedia di desa dan negeri, maka akan lebih banyak uang yang kembali langsung ke masyarakat.

Ia menjelaskan, kegiatan pembangunan fisik maupun pembinaan dan pemberdayaan masyarakat semestinya berkiblat pada potensi dan keunggulan kompetitif maupun komparatif, tiap desa dan negeri yang mendukung visi dan misi pemerintah.

Dicontohkannya, ketika Ambon hendak dijadikan destinasi wisata di tahun 2020, maka desa dan negeri harus dapat menggali potensi terkait pariwisata, budaya, sejarah, dengan melakukan penguatan.

"Demikian juga untuk mewujudkan Ambon sebagai kota musik, tentunya karakteristik setiap desa dan negeri tidak sama, tetapi masing-masing? harus bisa menentukan "brand" ditindaklanjuti dengan gerak pembangunan diarahkan kesana," katanya.

Wawali menambahkan, diatas semaunya kebersamaan dan harmoni diantara penyelenggara pemerintahan di desa dan negeri harus terus dibangun dan dirawat.

BPD dan saniri juga perlu meningkatkan fungsi pengawasan, sesuai dengan kaidah pengawasan yang berlaku dalam istem pemerintahan. Fungsi pengawasan harus berjalan tetapi tidak rancu dengan fungsi eksekutif yang dapat menghambat jalanya program pembangunan dan pemerintahan.

"Saya berharap kebijakan yang ditempuh dapat menjadi perhatian para kepala desa maupun raja dalam memanfaatkan Dana desa dan ADD tahun 2019," katanya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019