Jaksa penuntut umum KPK maupun majelis hakim tipikor Ambon meragukan keterangan saksi John de Quelju alias Siong selaku wajib pajak yang mengaku telah menerima pengembalian Rp50 juta dari terdakwa La Masikamba.

"Kita dari tim jaksa berpendapat seperti itu karena ada yang terputus dari keterangan saksi soal aliran uang. Kalau memang ada pengembalian uang dari terdakwa lalu dimana buktinya," kata JPU KPK, Abdul Basir di Ambon, Rabu.

Ia menyatakan, minimal ada bukti rekening koran dari perusahaan sebagai bukti bahwa terdakwa benar-benar telah mengembalikan Rp50 juta kepada saksi yang didapatkan dengan modus pinjaman.

Sama halnya dengan majelis hakim yang meminta saksi berkata jujur dalam persidangan karena ancaman hukumannya bisa 12 tahun penjara.

Dalam pesidangan lanjutan dipimpin majelis hakim tipikor, Pasti Tarigan, JPU KPK menghadirkan tujuh orang saksi dimana tiga orang dari kalangan pengusaha dan menjadi WP, dua orang dari travel, dan sisanya pegawai KPP Pratama Ambon.

Tiga WP dimaksud adalah Siong selaku ouner dan pemilik PT Pelayaran Dharma Indah yang memiliki 30 kapal cepat, Bob Tanizal selaku pemilik Toko Bob Motor, dan Oe Winardi selaku pemilik Toko Aneka Motor.

Saksi Siong mengaku memberikan Rp50 juta kepada terdakwa tahun 2017 dengan modus pinjaman untuk biaya perawatan orang tua terdakwa yang sakit kanker, kemudian tahun 2108 memberikan Rp10 juta namun sampai sekarang tidak diganti.

"Karena dibilang pinjaman, saya berikan uang perusahaan dan ditransfer oleh dua karyawati perusahaan kepada terdakwa melalui rekening Muhammad Said di Bank Mandiri," jelas saksi.

Siong juga mengkau sudah mengenali terdakwa sejak masih bertugas di Baubau.

Saksi BobTanizal mengaku menyerahkan Rp100 juta kepada terdakwa dan ditransfer melalui rekening Muhammad Said atas pesanan terdakwa.

"Katanya uang pinjaman dipakai untuk membantu renovasi kantor, jadi saya selaku pengusaha berpikir sesekali membantu penguasa," jelas saksi.

Mendengar penjelasan saksi, majelis menimpalinya dengan mengatakan kantor milik pemerintah yang besar seperti itu kekurangan dana, kecuali seperti kantor PN yang hanya mendapat dana masuk lewat pendaftaran perkara.

Saksi Oe Winardi mengaku menyerahkan Rp150 juta kepada terdakwa dan ditransfer melalui rekening Muhamad Said tetapi uangnya sampai sekarang tidak diganti.

Dalam persidangan tersebut juga didengarkan keterangan saksi Amir?

Wali yang merupakan supir pribadi terdakwa yang mengaku sering diminta membawa uang kepada saksi Hasni Mustafa untuk ditransfer lagi ke rekening Muhammad Said, Wa Ode Nurhaya bin Umar, dan Sujarno.

Saksi Amir juga mengaku berulang mengambil uang dari rumah terdakwa dan dibawa ke rumah Masni selalu dilakukan di luar jam kantor, termasuk disuruh mengambil uang di Toko Angin Timur milik Anthony Liando.

Kemudian saksi Hasni Mustafa yang juga bendahara pada Kantor KPP Pratama Ambon mengaku awalnya tidak kenal Nurhaya dan belakangan baru tahu dia adalah selingkuhan terdakwa yang selama ini menerima transferan dana.

Dalam slip setoran, saksi menuliskan transferan dana untuk menabung atau untuk usaha, sebab terdakwa pernah mengatakan ada memiliki usaha di luar Pulau Ambon.

Saksi Hasni juga sering meminta bantuan sauaminya Akmal selaku pemilik sebuah travel untuk mentransfer dana dengan nilai di atas Rp100 juta ke rekening Muhammad Said karena ATM milik Hasni hanya terbatas untuk Rp5 juta bila melakukan transferan.

Ironisnya, saksi Pujianti yang merupakan pegawai travel (anak buah Akmal) bisa menemui terdakwa di ruang kerja dan mengambil uang untuk ditransfer ke rekening Muhammad Said

Sama halnya dengan saksi Zubaidah yang merupakan pegawai honorer diKantor KPP Pratama Ambon juga dipakai terdakwa untuk mentransfer dana.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019